Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kememkumham memperpanjang pencegahan eks Ketua KPK Firli Bahuri bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Perpanjangan pencegahan itu dikeluarkan atas permintaan kepolisian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketua Tim Pengawasan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Arief Eka Riyanto mengatakan, dalam melakukan pencegahan, Imigrasi akan melakukan penarikan sementara paspor yang bersangkutan sesuai prosedur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Jadi terkait dengan kasus yang seperti Firli Bahuri, kami melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan," kata Arief dalam diskusi di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Juli 2024.
Arief mengatakan paspor akan dikembalikan kepada Firli apabila kasus yang menjeratnya telah selesai diadili. Ia mengatakan penarikan hanya dilakukan sementara saat masa pencegahan berlaku.
"Setelah melakukan proses persidangan dan divonis bebas dan lain-lain, paspornya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan," katanya.
Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Arvin Gumilang menjelaskan penarikan paspor merupakan prosedur yang harus dijalankan Imigrasi ketika seseorang dinyatakan dicegah ke luar negeri. Penarikan akan dilakukan terlebih dahulu sebelum pencabutan.
"Mekanisme penarikan ini kan diberikan surat yang langsung ditujukan kepada yang bersangkutan. Apabila yang bersangkutan tidak merespons, dalam ketentuan dimungkinkan untuk dilakukan pencabutan," ujarnya.
Untuk itu, setiap orang yang dicegah dapat kooperatif menyerahkan paspor yang dimilikinta agar tidak dilakukan pencabutan oleh Imigrasi. "Memang di sini dibutuhkan kerja sama dari warga negara Indonesia yang memiliki paspor ketika mengalami suatu kendala dan dilakukan penarikan ya harus mau paspor itu ditarik," kata Arvin.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023, tapi belum ditahan.
Terbaru, Polda Metro Jaya mengusut dua kasus lain terkait Firli. Polisi pun meminta agar masa pencegahan terhadap Firli diperpanjang.
"Pada tanggal 25 Juni 2024 permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama, tersangka Drs Firli Bahuri, MSi," kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim, kepada wartawan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juni 2024.
Silmy menjelaskan, dari permohonan ini, pencegahan terhadap Firli Bahuri akan diberlakukan hingga 6 bulan ke depan. Dia menjelaskan permohonan ini merupakan perpanjangan yang kedua. "Perpanjangan kedua, dari mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan 25 Desember 2024," kata Silmy.
Pilihan Editor: Lima Pegawai Kejaksaan Agung Ikut Seleksi Capim KPK, Dapat Rekomendasi Langsung dari Jaksa Agung