Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, Mahfud Md: Kerisauan Kami, Tapi...

Menkopolhukam Mahfud Md menanggapi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia turun lagi dari 38 menjadi 34. Merasa risau, tapi...

5 Februari 2023 | 11.20 WIB

Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan tanggapan atas penolakan terhadap penerbitan Perppu Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Januari 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Perbesar
Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan tanggapan atas penolakan terhadap penerbitan Perppu Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Januari 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyatakan bahwa penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 menjadi salah satu kerisauan pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Salah satu hal yang dalam tiga hari ini menjadi kerisauan kami pemerintah yang mengurusi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi pada 2022. Indeks persepsi korupsi kita menurun dari 38 jadi 34," kata Mahfud MD, dikutip dari Antara News, Jumat, 3 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mahfud menyatakan bahwa hal tersebut menjadi salah satu keprihatinan karena pemerintah dahulu melakukan reformasi ketika indeks persepsi korupsi berada di angka 20. Kemudian, setiap tahun indeks tersebut naik dan pada 2019 mencapai 39 poin.

"Apakah korupsi makan banyak? Bisa ya karena buktinya kita menangkap orang, melakukan operasi tangkap tangan. Namun, sebenarnya kalau peningkatan korupsi itu sendiri, yaitu normal, seperti itu terus sejak dahulu," kata Mahfud Md.

Menurut Mahfud, yang saat ini menjadi masalah kenapa indeks persepsi korupsi turun itu bukan karena penegakan hukum di bidang korupsi. Namun, dia menyebutkan justru pengakan hukumnya yang naik.

"Secara umum turun karena yang dinilai bukan hanya korupsi, misalnya perizinan usaha. Orag berpendapat banyak kolusi. Mau invetasi dipersulit. Seperti-seperti itu," kata Mahfud.

Menkopolhukan menyoroti bahwa salah satu yang menjadi masalah adalah birokrasi perizinan. Karenanya, hal tersebut juga yang mendorong pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja supaya proses perizinan tidak bertele-tele.

Walau begitu, Mahfud menegaskan bahwa dalam tiga tahun terakhir, upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan sudah luar biasa.

"Orang pemerintah sendiri ditangkapi semua. Jiwasraya, Asabri, menteri ada dua ditangkap, gubernur dan bupati juga ada yang ditangkap. Ini bukti bahwa pemerintah sudah bersungguh-sungguh memberantas korupsi dalam aspek penindakan," kata Mahfud Md.

EIBEN HEIZIER

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus