Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal atau Sekjen DPR Indra Iskandar pada Kamis, 14 Maret 2024 di Gedung Merah Putih. Tim penyidik mendalami perihal proses dan tahapan pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Keduanya hadir dan dikonfirmasi di antaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang, dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR TA 2020,” kata Ali Fikri, Jumat, 15 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK dikabarkan telah menetapkan Indra dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati sebagai tersangka. Namun dalam pemanggilan kemarin, keduanya diperiksa sebagai saksi.
Juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri, mengatakan dugaan korupsi proyek tersebut senilai Rp 121 miliar. "Dugaan kerugian negaranya sejauh ini masih dihitung namun sebagai bukti awal kerugian negara sekitar puluhan miliar," kata Ali Fikri, Kamis, 14 Maret 2024.
Saat dikonfirmasi ihwal nama-nama tersangka itu, Ali enggan menjawab gamblang. "Nama-nama tersangka akan diumumkan secara resmi pada saat penyidikan cukup," katanya.
Ali Fikri menjelaskan pengadaan proyek itu untuk perlengkapan rumah jabatan DPR yang berada di Ulujami, Jakarta Selatan; dan perabotan rumah jabatan DPR di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. "Itu (pengadaan) perlengkapan rumah jabatan DPR," tutur Ali.
Selain itu, KPK juga memanggil Staf Setkom VI Erni Lupi Ratuh Puspasari, Setjen DPR Bagian Pemelihara Sarana dan Prasarana Firmansyah Adiputra, Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Moh Indra Bayu Analis, Pengadministrasi Umum Masdar. Pemelihara Sarana dan Prasarana Mohamad Iqbal, Kepala Bagian Risalah Persidangan I DPR Muhammad Yus Iqbal, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPR RI 2019-2021 Rudo Rochmansyah, Kepala Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma DPR Satyanto Priambodo.
IKHSAN RELIUBUN | BAGUS PRIBADI