Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kerabat tahanan polisi kasus judi menjadi korban penipuan modus pembebasan tahanan Polda Metro Jaya. Alexander, 35 tahun, justru menjadi korban penipuan dan kehilangan uang SGD 300 ribu atau Rp 800 juta yang sedianya untuk membebaskan saudaranya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penipuan ini berawal dari tertangkapnya KR dan TR dalam kasus judi di Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara. Dua hari setelah penangkapan itu, Alexander dihubungi seseorang bernama Benny yang mengaku bisa membebaskan kerabatnya, KR dan TR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Saudara Benny meminta sejumlah imbalan senilai Rp 800 juta dan Alexander menjawab “ya kalau memang bisa boleh (dibantu dikeluarkan dari tahanan),” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 25 Oktober 2019.
Selama dua hari keluarga KR dan TR mengumpulkan uang tersebut. Benny mengajak Alexander bertemu di kantornya pada hari Rabu, 9 Oktober 2019. Uang yang diminta diserahkan dalam pertemuan itu.
Setelah menerima uang, Benny menelepon komplotannya yang bernama Alfa. Untuk meyakinkan Alexander, Benny mengatakan koleganya itu kenal baik dengan Kapolda Metro Jaya. Dia minta Alexander menunggu sampai besok karena proses pembebasan KR membutuhkan waktu.
Hingga keesokan hari, janji Benny tak juga terlaksana. Pelaku juga tak menjawab telepon dari korban dan hanya membalas pesan WhatsApp saja.
"Benny sempat jawab via telpon, dia bilang ke Alexander "saya sudah marah-marah sama Kapolda dan kenapa belum dilepas?", namun sampai dengan saat ini tetap tidak terealisasi," kata Suyudi.
Besoknya, Alexander yang mulai curiga mengecek kebenaran ucapan Benny itu. Ia mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengetahui apakah Benny dan Alfa datang mengurus kasus pembebasan tahanan polisi kasus judi. Namun dari keterangan polisi di sana, tidak ada yang mengurus soal pembebasan KR dan SR.
Merasa menjadi korban penipuan modus pembebasan tahanan kasus judi di Apartemen Robinson, Alexander melaporkan Benny dan Alfa ke Polda Metro Jaya. Pada 23 Oktober 2019 pukul 22.00, polisi meringkus kedua penipu tersebut. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita slip pemindahan dana Rp 800 juta yang telah disebar ke berbagai rekening bank. Keduanya kini masih diperiksa polisi untuk pengembangan lebih lanjut.