Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ini Alasan KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Pungli di Rutan Polda Metro Jaya

KPK menahan 15 tersangka di Rutan Polda Metro Jaya karena persoalan psikologis, sebab Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi terkesan masih punya pengaruh.

16 Maret 2024 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan alasan menahan 15 tersangka di Rutan Polda Metro Jaya karena persoalan psikologis. "Kami sengaja tak menempatkan di rutan cabang KPK karena masalah psikologis," katanya di Gedung KPK, Jumat, 15 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, salah satu tersangka Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi mampu mempengaruhi pegawai lainnya secara psikologis. "Inikan bosnya gitu, pimpinannya. Tentunya untuk menjaga netralitas supaya tak terjadi lagi, sementara untuk penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Asep.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK menahan 15 tersangka ini selama 20 hari ke depan untuk keperluan proses penyidikan, terhitung sejak 15 Maret - 3 April di Rutan Polda Metro Jaya. Tersangka Achmad Fauzi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menetapkan 15 tersangka di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi (AF) dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022 Hengki (HK). Selain itu, ada DR (Deden Rochendi) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, SH (Sopian Hadi) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, RT (Ristanta) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, dan ARH (Ari Rahman Hakim) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.

Kemudian ada AN (Agung Nugroho) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, EAP (Eri Angga Permana) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, MR (Muhammad Ridwan) Petugas Cabang Rutan KPK, SH (Suharlan) Petugas Cabang Rutan KPK, RUA (Ramadhan Ubaidillah A) Petugas Cabang Rutan KPK, MHA (Mahdi Aris) Petugas Cabang Rutan KPK, WD (Wardoyo) Petugas Cabang Rutan KPK, MA (Muhammad Abduh) Petugas Cabang Rutan KPK, dan RR (Ricky Rachmawanto) Petugas Cabang Rutan KPK.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi atau Sekjen KPK Cahya Harefa mengatakan telah membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari tim inspektorat, atasan langsung dengan Biro Hukum dan Biro SDM KPK sebagai upaya pemeriksaan hukuman disiplin pegawai. "Tim pemeriksa disiplin ini sudah melakukan permintaan keterangan sebagai saksi terhadap 8 pegawai rutan," kata dia di Gedung KPK, Jumat, 15 Maret 2024.

Cahya mengatakan, sejak 29 Februari hingga 7 Maret 2024 timnya sudah melakukan pemanggilan terhadap para terduga pelanggaran disiplin. Ia merujuk ketentuan dalam PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pemanggilan terhadap para terduga pelanggaran disiplin dilakukan tujuh hari kerja sebelum pemeriksaan. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus