Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ini Alasan Polisi Tak Menahan Wakil Ketua DPRD Tegal dalam Kasus Konser Dangdut

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo telah ditetapkan sebagai tersangka menjadi inisiator gelaran konser dangdut saat pandemi

30 September 2020 | 06.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjadi inisiator gelaran konser dangdut di tengah pandemi COVID-19 namun tidak ditahan oleh penyidik kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Iskandar F.Sutisna di Semarang, Selasa 29 September 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 261 KUHP karena tidak menghiraukan imbauan petugas.

Ia menegaskan kepolisian tidak akan pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Ia menambahkan penanganan perkara Wakil Ketua DPRD Kota Tegal tersebut selanjutnya diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. "Sudah ada 19 saksi yang diperiksa, termasuk lima saksi dari anggota polisi," katanya.

Sebelumnya Polres Tegal Kota menetapkam Wakul Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka menyusul gelaran konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, di tengah pandemi COVID-19.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9) malam.

Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi COVID-19.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus