Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ini Barang Bukti yang Diduga Dirusak Penyidik KPK dari Polri

Dua penyidik KPK dari Polri diduga telah merusak serta menghilangkan bukti ketika menyidik kasus suap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar.

30 Oktober 2017 | 10.57 WIB

Petugas memeriksa barang bukti dalam sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 25 September 2017. ANTARA FOTO
Perbesar
Petugas memeriksa barang bukti dalam sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 25 September 2017. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan dua penyidik dari kepolisian, yakni Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun ke Kepolisian RI. Mereka diduga telah merusak serta menghilangkan bukti ketika menyidik kasus suap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejumlah sumber menyebutkan, Roland dan Harun dinilai melanggar kode etik sehingga dikembalikan ke institusinya. Namun juru bicara KPK, Febri Diansyah, membantah hal tersebut. "Keduanya dikembalikan karena sudah mendekati masa tugasnya di KPK," kata dia, Ahad, 29 Oktober 2017.

Barang bukti itu berupa catatan pengeluaran keuangan dua perusahaan Basuki Hariman, penyuap Patrialis, untuk memenangkan gugatan uji materi Undang-Undang Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi. Catatan tersebut memuat sejumlah pejabat yang diduga menerima aliran duit dari perusahaan Basuki.

Barang bukti I
Buku bank sampul merah PT Impexindo Pratama.
Berisi catatan pengeluaran perusahaan pada 2015-2016 dengan jumlah Rp 4,337 miliar dan US$ 206,1 ribu.

Barang bukti II
Buku bank sampul hitam PT Aman Abadi Nusa Makmur.
Berisi catatan pengeluaran perusahaan periode 2010-2013 dengan jumlah US$ 1,256 juta.

Tindakan:
- Membubuhkan tip-ex pada catatan keuangan.
- Merobek beberapa halaman dalam catatan keuangan.
- Mencabut BAP Kumala Dewi dari berkas perkara kasus suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.

Bukti:
- Rekaman kamera pengawas di lantai 9 gedung KPK.
- Barang bukti yang telah dirusak.

MAYA AYU

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus