Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ini Isi Lengkap Putusan MA Soal Gugatan AD/ART Partai Demokrat

Dalam putusannya, MA mengatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan tentang AD/ART Partai Demokrat.

10 November 2021 | 12.45 WIB

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung telah memutuskan menolak judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang digugat oleh kubu Moeldoko lewat Yusril Ihza Mahendra. Putusan ini dibuat MA pada Selasa, 9 November 2021 kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 November 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam permohonannya, Yusril menyebut AD/ART Parpol termasuk peraturan perundang-undangan, karena merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 juncto UU 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai badan hukum publik.

Ia juga menyebut pembentukan AD dan ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh Termohon, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Karena itu, Yusril mengatakan proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU;

Namun dalam putusannya, MA mengatakan bahwa mereka tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan. Karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.

"AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan," kata MA dalam pendapatnya.

Selain itu, MA juga berpendapat Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU. Pendapat lainnya, MA menyebut tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Putusan Mahkamah Agung tentang gugatan AD/ART Partai Demokrat ini dibuat oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Supandi sebagai Ketua Majelis, Is Sudaryono, dan Yodi Martono Wahyunadi, sebagai Hakim Anggota.

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus