Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ini Kata KPK soal Laporan Terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Bersama Wakilnya dalam Kasus Kuota Haji

KPK belum menerima laporan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menyeret Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Saiful Rahmat Dasuki.

2 Agustus 2024 | 09.55 WIB

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan oknum KPK gadungan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. KPK melakukan penangkapan dan mengamankan 6 orang dan satu orang dinyatakan sebagai oknum pegawai KPK gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemkab Bogor serta mengamankan uang sejumlah Rp300 juta, satu unit telepon genggam dan sebuah mobil. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan oknum KPK gadungan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. KPK melakukan penangkapan dan mengamankan 6 orang dan satu orang dinyatakan sebagai oknum pegawai KPK gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemkab Bogor serta mengamankan uang sejumlah Rp300 juta, satu unit telepon genggam dan sebuah mobil. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima laporan dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang menyeret Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama wakilnya, Saiful Rahmat Dasuki. Juru bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika mengatakan belum mendapat informasi soal laporan tersebut. "Saya belum punya info dimaksud," kata dia kepada Tempo, Kamis, 1 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Selain itu, KPK juga belum ada berkomunikasi dengan pansus haji untuk dugaan adanya tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji. Dia menjelaskan apabila ada laporan yang diterima Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, maka laporan itu akan analisis terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apabila hasil penelaahan dinilai cukup, maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya. Namun, apabila dalam proses administrasi di Dumas masih kurang, maka KPK akan meminta pihak pelapor untuk melengkapi.

Dalam kesempatan yang berbeda, Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) melaporkan Menag Yaqut Cholil bersama wakilnya, Saiful Rahmat Dasuki atas dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Mereka menilai ada kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan.

"Saya bersama teman-teman mendatangi KPK untuk melaporkan Gus Yaqut,” kata Koordinator FPAK, Rahman Hakim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Namun, kata dia, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK menilai barang bukti dalam laporan yang disampaikan masih kurang.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus