Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ini Kata Polisi Soal Target Sindikat Vape Mengandung Ekstasi

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro mengungkap sindikat peredaran cairan vape (rokok listrik) yang mengandung narkoba jenis ekstasi.

25 Oktober 2018 | 15.23 WIB

Polisi menunjukan tiga pelaku sindikat penjual cairan vape (rokok elektrik) yang mengandung metilendioksi-metamfetamina atau ekstasi di Polda Metro Jaya, 25 Oktober 2018. Tempo/Imam Hamdi
Perbesar
Polisi menunjukan tiga pelaku sindikat penjual cairan vape (rokok elektrik) yang mengandung metilendioksi-metamfetamina atau ekstasi di Polda Metro Jaya, 25 Oktober 2018. Tempo/Imam Hamdi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro mengungkap sindikat peredaran cairan vape (rokok listrik) yang mengandung narkoba jenis ekstasi.

Ternyata, cairan vape tersebut dijual di media sosial dengan target pelajar dan mahasiswa. "Dijualnya melalui Instagram dan Line. Targetnya pengguna narkoba usia produktif," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Kamis, 26 Oktober 2018, terkait peredaran cairan vape mengandung ekstasi itu.
Baca : Awas, Ada Vape Mengandung Ekstasi Beredar di Medsos

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Argo, pemasaran cairan vape yang mengandung metilendioksi-metamfetamina (MDMA) atau esktasi itu cukup vulgar. Bahkan, sindikat mengirim pesan pemasaran melalui anggota di grup tertutup mereka terang-terangan menyebut cairan yang dijual mengandung MDMA.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bahkan dalam pesan yang disebarkan, mereka sebut produk cairan vape ini bisa buat geleng dan enak digunakan saat mendengarkan musik atau di tempat dugem," ujarnya.

Cairan vape ekstasi yang mereka jual seharga Rp 350 ribu per 5 ml. Cairan vape ekstasi tersebut diberi namanya Liquid Vape Illution.

Polisi telah menangkap tiga orang sindikat yang mengedarkan cairan vape ekstasi tersebut. Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial AR, AG dan TM. Ketiganya masih berusia 20 tahun.
Simak juga :
Polda Susun Skema Pengamanan Unjuk Rasa Pembakaran Bendera Tauhid Besok

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman mereka yang terberat adalah pidana mati, sedabgkan yabg teringan enam tahun penjara. "Kasusnya terus dikembangkan karena masih ada tersangka lain."

Kepala Sub Unit I Satuan Narkoba Polda Metro Ajun Komisaris Besar Jean Calvinj mengatakan distribusi narkoba ekstasi di cairan vape tersebut memang sengaja menyasar pelajar dan mahasiswa di Jabodetabek. "Paling banyak dipasarkan di Jakarta," kata dia.

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus