Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ini Peran Pejabat PN Surabaya Berinisial R dalam Dugaan Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R diduga menjadi perantara dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

7 November 2024 | 10.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa seorang pejabat di Pengadilan Negeri atau PNS Surabaya berinisial R yang diduga menjadi perantara dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Pemeriksaan terhadap oknum ini bertujuan untuk meminta keterangan tentang suap vonis bebas Ronald.

“Nanti kami lihat apakah harus dilakukan pemanggilan, pemeriksaan untuk dimintai keterangan atau seperti apa karena itu menyangkut masalah kebutuhan penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Rabu, 6 November 2024, seperti dikutip dari Antara.

Harli menjelaskan dugaan keterlibatan R adalah dalam penyidikan kasus dugaan suap atas nama tersangka Meirizka Widjaja (MW) sebagai ibu Ronald Tannur. Terdapat informasi yang menyebutkan bahwa Meirizka meminta bantuan pengacara berinisial Lisa Rachmat (LR) untuk menjadi penasihat hukum sang anak, Ronald.

Setelah itu, LR menyampaikan kepada Meirizka bahwa ada biaya dan langkah-langkah yang harus ditempuh dalam proses penanganan perkara Ronald. Mengetahui hal tersebut, Meirizka menyetujui untuk memberikan dana agar Ronald dapat terbebas dari hukuman akibat pembunuhan sang kekasih. 

Kemudian, LR meminta mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang telah menjadi tersangka untuk diperkenalkan dengan sosok R. Adapun R merupakan oknum pejabat PN Surabaya yang memiliki relasi dengan Zarof. Pengenalan R kepada LR melalui Zarof ini bertujuan untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald.

Menurut Harli, berdasarkan informasi tersebut, jika nantinya R diperiksa, penyidik akan mendalami apakah ada pengaruh maupun peranan R dalam kasus ini.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Meirizka Widjaja sebagai tersangka lantaran telah bersekongkol dengan LR untuk menyuap para hakim di PN Surabaya. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Meirizka telah mengeluarkan Rp 3,5 miliar untuk menyogok para hakim. Namun, Kejagung belum mendalami lebih lanjut apakah dana Rp 3,5 miliar itu juga bersumber dari suami Meirizka atau ayah Ronald. 

“Untuk uang Rp 3,5 miliar itu, saya sampaikan bahwa Rp1,5 miliar dari ibu Ronald Tannur. Lalu Rp2 miliar itu ditalangi oleh Lisa Rachmat untuk setiap proses pengurusan perkara sampai putusan pengadilan,” kata dia, Senin, 4 November 2024.

Meirizka diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Meirizka ditahan selama 20 hari dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 4 November 2024 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya.

Selain Meirizka, saat ini sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Mereka adalah tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Kemudian, Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, Pelatihan Hukum, dan Peradilan MA, Zarof Ricar, yang diduga menjadi makelar kasus Ronald.

DINDA SHABRINA | ANTARA 

Pilihan Editor: Kejaksaan Sebut Ibu Ronald Tannur Sogok Hakim PN Surabaya Rp 3,5 Miliar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus