Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, bersyukur atas vonis 5 bulan 15 hari, yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini jauh lebih rendah dari keinginan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
"Alhamdulillah hakim masih punya hati nurani, itu saja," kata Asma saat ditemui setelah menjalani persidangan di gedung PN Jakarta Selatan, Kamis, 15 Maret 2018.
Asma lalu menyerukan ucapan takbir "Allahu akbar," kemudian diikuti rekan-rekannya yang hadir di lokasi.
Baca: Terdakwa Hate Speech Asma Dewi Curhat Soal Saracen di Persidangan
Asma menjadi pelaku ujaran kebencian lewat serangkaian unggahannya di media sosial. Pada 22 Juli 2016 di akun Facebook, Asma menyebarkan video Primetime News tayangan Metro TV dengan judul “Mentan Yakin Impor Jeroan Stabilkan Harga” serta komentar "Edun." Ditambah, Asma Dewi mengunggah ulang dan menanggapi dengan komentar, “Rezim koplak. Di luar negeri dibuang di sini, disuruh makan rakyatnya.”
Lewat unggahan tersebut, terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, sebagaimana dalam dakwaan ke satu.
Akhmad Leksono, kuasa hukum Asma Dewi, memuji vonis majelis hakim sebagai satu hal yang luar biasa. "Hakim adil dan bijak," katanya. Meski tetap menyatakan Asma bersalah, menurut dia, hakim telah cukup mempertimbangkan eksepsi dan pledoi yang disampaikan kliennya.
Jaksa penuntut umum Dedyng hadir seorang diri dalam sidang vonis kali ini. Ia mengaku kecewa atas putusan lebih rendah, yang diajukan majelis hakim. "Kami masih punya waktu tujuh hari untuk melakukan langkah berikutnya, termasuk banding," ujarnya.
Hukuman 5 bulan 15 hari bui untuk Asma Dewi sendiri akan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalaninya. Baik jaksa maupun kuasa hukum belum mengetahui pasti berapa lama Asma sudah ditahan. "Nanti kami hitung, tapi yang jelas, tidak ada perintah penahanan segera," ucap Akhmad.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini