Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ada banyak orang yang pernah mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam suatu kasus. Terbaru adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, salah satu tersangka kasus kematian Brigadir J. Meski begitu, tidak semua pengajuan mereka diterima. Berikut beberapa orang yang pernah ditolak permohonan justice collaborator-nya:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam catatan Tempo, permohonan Setya Novanto sebagai justice collaborator ditolak jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi e-KTP. Hal ini disebabkan karena dirinya tak memenuhi syarat penuh untuk membantu penanganan kasus.
Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) saat itu, Tama Satya Langkun, permohonan tersebut sulit dikabulkan karena tidak menunjukan sifat kerja sama dengan penegak hukum.
Hal ini dapat dibuktikan dengan perilaku Setya Novanto yang kerap kabur-kaburan. Bahkan ia sampai masuk dalam salah satu daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, sikapnya yang menghalang-halangi penyidikan membuatnya terlihat tidak kooperatif.
2. Wahyu Setiawan dalam kasus suap jabatan Harun Masiku
Selanjutnya adalah Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum. Permohonannya tidak dikabulkan jaksa KPK karena disebut tidak memenuhi kriteria.
Untuk menjadi seorang justice collaborator, perlu adanya sifat kooperatif dan bukan berperan sebagai pelaku utama. Sedangkan Wahyu terbukti sebagai terdakwa pelaku utama penerimaan aliran dana. Selain itu, Wahyu dinilai sering memberikan kesaksian yang berbelit-belit dan tidak sesuai dengan bukti yang dihadirkan pada persidangan.
Sebelumnya, Wahyu Setiawan bersama Agustina Tio Fridelina terseret kasus suap dengan menerima Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri. Uang tersebut dipakai untuk membantu caleg PDIP Harun Masiku terpilih sebagai anggota DPR lewat PAW. Selain suap, Wahyu juga dianggap terbukti menerima gratifikasi Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPUD Papua Barat.
FATHUR RACHMAN
Baca juga: Apa Itu Justice Collaborator dan Syaratnya?