Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Investasi Fiktif Menyeret Anak Polisi di Bogor, Kasat Reskrim Ungkap Kasusnya Naik ke Penyidikan

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, ujar Luthfi, ternyata memang tidak ada proyek yang dijanjikan alias investasi fiktif.

22 Juli 2024 | 13.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bogor - Kasus investasi fiktif yang menyeret atau dilakukan oleh anak seorang perwira menengah di kepolisian memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polresta Bogor menyebut kasus tersebut sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi berikut para korban sehingga di pekan sekarang kasus yang saat ini masih proses penyelidikan akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami sudah menerima dua laporan pada April dan Mei 2024, kasus investasi fiktif," kata Kepala Satreskrim Polresta Bogor, Komisaris Luthfi Olot di Mapolres Bogor Kota, Senin, 22 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, ujar Luthfi, ternyata memang tidak ada proyek yang dijanjikan. "Untuk itu pekan ini kami akan naikan statusnya kasus ini dari proses penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.

Luthfi mengatakan kasus yang menjadi perhatian masyarakat ini, bermula dari pelaporan korban soal pengadaan pekerjaan terkait pelatihan diklat International Organization for Standardization disingkat ISO dan peningkatan ruang Covid di salah satu rumah sakit di wilayah Kabupaten Bogor. Luthfi menyebut dua korban yang sudah diperiksa mengaku mengalami kerugian Rp 75 juta dan Rp 800 juta rupiah.

Mereka melaporkan dengan kasus yang sama yakni proyek fiktif. "Saksi, korban dan pihak rumah sakit sudah kami mintai keterangan. Pekan ini gelar perkara, tentu kami akan panggil kembali dan memeriksa mereka serta menyita barang bukti yang nanti melengkapi dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Saat ini masih terlapor dengan inisial FR," kata Luthfi. 

FR, 33 tahun, yang mrenjadi terlapor merupakan anak dari perwira menengah Polri. Menurut Lutfhi, siapa pun di mata hukum sama dan pihaknya akan memproses dan menindaklanjuti laporan. Artinya, menurut Luthfi, masyarakat jangan meragukan proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menangani sebuah kasus meski anak polisi atau pejabat pemerintah lainnya, tetap akan diproses sesuai hukum dan perbuatannya. 

"Terkait terlapor merupakan anak anggota Polri, sesuai arahan bapak Kapolres dan jika dua alat bukti memenuhi pasti akan ditetapkan menjadi tersangka. Semua sama di mata hukum," kata Luthfi. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus