Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga tewasnya seorang anak bernama Afif Mualana (AM) karena disiksa polisi yang sedang berpatroli. Afif yang berusia 13 tahun ditemukan di bawah Jembatan Kuranji Kota Padang pada 9 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami menduga tewasnya Afif karena disiksa anggota ppolisi. Hal ini berdasarkan investigasi yang kami lakukan," kata Direktur LBH Padang Indira Suryani, Kamis, 20 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Indira menjelaskan LBH Padang menginvestigasi dengan cara menanyakan saksi kunci yakni teman korban. Teman korban ini terakhir kali melihat Afit di Jembatan Kuranji pada 9 Juni 2024. "Teman korban berinisial A itu bercerita, jika pada malam kejadian korban berboncengan dengannya di Jembatan Aliran Batang Kuranji, " katanya.
Kemudian, kata Indira, pada saat yang bersamaan korban AM dan A yang sedang mengendarai motor dihampiri polisi yang sedang melakukan patroli. "Tiba-tiba kendaraan korban ditendang oleh polisi dan AM terlempar ke pinggir jalan. Ketika itu kata A kepada LBH Padang, jaraknya sekitar 2 meter dari AM," ucap Indira.
Lalu, lanjut Indira, A diamankan oleh polisi ke Polsek Kuranji. A sempat melihat korban AM dikerumuni oleh polisi tetapi kemudian mereka terpisah. "Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan," ucapnya.
Kemudian, sekitar pukul 11.55 WIB pada 9 Juni 2024, korban AM ditemukan meninggal dunia. "Korban AM ditemukan luka lebam di bagian pinggang, punggung, pergelangan tangan, dan siku. Sementara itu, pipi kiri memberi dan luka yang mengeluarkan darah di bagian kepala," kata Indira.
Kemudian jenazah korban dilakukan autopsi dan keluarga korban menerima copy sertifikat kematian Nomor: SK / 34 / VI / 2024 / Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar. "Keluarga korban sempat diberitahu oleh polisi AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di bagian paru-paru," katanya.
Atas peristiwa tersebut, ayah dari korban AM membuat laporan ke Polresta Padang, dengan laporan Nomor : LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT. Selain A dan AM, LBH Padang menemukan ada tujuh korban dan lima di antaranya masih di bawah umur. Korban ini mendapatkan penyiksaan dari pihak kepolisian.
"Temuan kami ada 7 korban lagi, 5 anak-anak dan 2 orang dewasa, dan kami telah bertemu dengan korban," katanya.
Pengkuan korban, kata Indira, semua mereka mendapatkan penyiksaan oleh polisi dan saat ini dalam proses pengobatan mandiri. "Pengakuan mereka ada yang disentrum, ada perutnya disulur rokok, kepalanya memar, lalu ada bolong di bagian pingangnya," katanya.
Bahkan ada korban yang dipaksa berciuman sesama jenis. "Selain penyiksaan juga terdapat kekerasan seksual. Kami cukup kaget mendegar keterangan korban, tidak hanya fisik tetapi juga melakukan kekerasan seksual," sebutnya.
"Ketika kami bertemu korban dan keluarganya mereka sangat ketakutan atas situasi tersebut," tuturnya. Dia meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut tanpa ada yang ditutup-tutupi.
"Kami meminta kepada Kepolisian Daerah atau Polda Sumatera Barat memproses hukum semua anggotanya yang melakukan penyiksaan terhadap anak dan dewasa dalam tragedi Jembatan Kuranji Kota Padang dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP untuk kasus yang menimpa orang dewasa," tuturnya.
Pilihan Editor: Eks Penyidik KPK Hitung Mundur Janji Alexander Marwata yang Bisa Tangkap Harun Masiku Sepekan