Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

IPW Harap Polda Sumbar Setop Cari Orang yang Viralkan Dugaan Penyiksaan Bocah oleh Polisi

IPW menilai Polda Sumatera Barat perlu berhenti mencari orang yang memviralkan penyiksaan bocah oleh polisi.

30 Juni 2024 | 07.06 WIB

Keluarga Afif Maulana, turut hadir dalam aksi  Serbu Polda Sumbar yang diadakan LBH Padang dan mahasiswa di depan Polda Sumbar pada Rabu 26 Juni 2024. TEMPO/Tiara Juwita
Perbesar
Keluarga Afif Maulana, turut hadir dalam aksi Serbu Polda Sumbar yang diadakan LBH Padang dan mahasiswa di depan Polda Sumbar pada Rabu 26 Juni 2024. TEMPO/Tiara Juwita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Sumatera Barat tidak mencari orang yang memviralkan dugan penyiksaan bocah oleh polisi di Kota Padang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan justru yang memviralkan itu sedang mengingatkan supaya polisi tidak menggunakan kekerasan dan harus humanis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya berharap ucapan pak kapolda untuk mencari siapa yang memviralkan tuduhan polisi menganiaya itu dihentikan,” kata Sugeng saat dihubungi, Sabtu, 29 Juni 2024.

Dalam kasus penyiksaan ini, sejumlah polisi diduga menyiksa anak-anak yang diduga hendak tawuran. Polisi yang berpatroli menghalau mereka di sekitar Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada 9 Juni 2024 dini hari.

Polisi pun menangkap 18 orang yang diduga hendak tawuran. Namun, beberapa di antara mereka justru mendapat penyiksaan, bahkan salah satunya korban inisial AM, 13 tahun, tewas.

Jenazah AM ditemukan di aliran sungai di bawah Jembatan Kuranji sekira pukul 11.00 pada hari yang sama. Penemuan jenazah itu pun viral di media sosial dan narasi yang beredar bahwa korban diduga tewas setelah disiksa polisi.

Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Suharyono menyatakan ingin mencari orang yang pertama memviralkan kasus ini. Dia beralasan bahwa memviralkan itu bersifat trial by the press, yaitu justifikasi seolah-olah polisi bertindak salah, polisi telah menganiaya seseorang sehingga berakibat hilangnya nyawa orang lain.

“Sejauh mana dan apa yang dia ketahui terhadap apa yang diucapkan di media sosial itu,” kata perwira tinggi Polri tersebut.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengingatkan agar polisi tidak mencari-cari ‘kambing hitam’ untuk dikriminalkan. Viralnya kasus dugaan penyiksaan ini justru membuat publik lebih perhatian kepada apa yang terjadi.

“Kapolda Sumatera Barat tampaknya telah melupakan instruksi kapolri bahwa kritik kepada kapolri adalah satu masukan yang harus diterima didalami, bukan kemudian dikriminalisasi,” ucap Sugeng.

Kasus Afif Maulana, Kapolda Sumbar Akui Ada Kesalahan Prosedur Penanganan Pelaku Tawuran

Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mengakui adanya kesalahan prosedur anggotanya dalam penanganan 18 remaja terduga pelaku tawuran di Kota Padang. Namun, hal ini tidak berkaitan dengan tewasnya AM.

Ia menyebut ada 45 anggotanya yang melampaui kewenangan dalam menangani 18 pelaku tawuran di Polsek Kuranji. "Ada 45 personel anggota yang diperiksa Propam terkait 18 orang yang diperiksa di Polsek Kuranji," kata Suharyono seperti dikutip dari Antara, Rabu, 26 Juni 2024.

Berdasarkan penjelasan Suharyono, terdapat dua lokasi penanganan aksi tawuran yang menjadi fokus kepolisian, yakni di Jembatan Kuranji dan di Polsek Kuranji. Ia mengklaim, penanganan tawuran di atas Jembatan Kuranji telah sesuai prosedur. 

"Kalau di Polsek Kuranji ada yang melampaui kewenangan anggota," ucapnya saat menemui keluarga Afif Maulana dan kuasa hukumnya yang menggelar aksi di depan gerbang Polda Sumatera Barat.

 

 

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus