Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Sumatera Barat tidak mencari orang yang memviralkan dugan penyiksaan bocah oleh polisi di Kota Padang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan justru yang memviralkan itu sedang mengingatkan supaya polisi tidak menggunakan kekerasan dan harus humanis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Saya berharap ucapan pak kapolda untuk mencari siapa yang memviralkan tuduhan polisi menganiaya itu dihentikan,” kata Sugeng saat dihubungi, Sabtu, 29 Juni 2024.
Dalam kasus penyiksaan ini, sejumlah polisi diduga menyiksa anak-anak yang diduga hendak tawuran. Polisi yang berpatroli menghalau mereka di sekitar Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada 9 Juni 2024 dini hari.
Polisi pun menangkap 18 orang yang diduga hendak tawuran. Namun, beberapa di antara mereka justru mendapat penyiksaan, bahkan salah satunya korban inisial AM, 13 tahun, tewas.
Jenazah AM ditemukan di aliran sungai di bawah Jembatan Kuranji sekira pukul 11.00 pada hari yang sama. Penemuan jenazah itu pun viral di media sosial dan narasi yang beredar bahwa korban diduga tewas setelah disiksa polisi.
Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Suharyono menyatakan ingin mencari orang yang pertama memviralkan kasus ini. Dia beralasan bahwa memviralkan itu bersifat trial by the press, yaitu justifikasi seolah-olah polisi bertindak salah, polisi telah menganiaya seseorang sehingga berakibat hilangnya nyawa orang lain.
“Sejauh mana dan apa yang dia ketahui terhadap apa yang diucapkan di media sosial itu,” kata perwira tinggi Polri tersebut.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengingatkan agar polisi tidak mencari-cari ‘kambing hitam’ untuk dikriminalkan. Viralnya kasus dugaan penyiksaan ini justru membuat publik lebih perhatian kepada apa yang terjadi.
“Kapolda Sumatera Barat tampaknya telah melupakan instruksi kapolri bahwa kritik kepada kapolri adalah satu masukan yang harus diterima didalami, bukan kemudian dikriminalisasi,” ucap Sugeng.
Kasus Afif Maulana, Kapolda Sumbar Akui Ada Kesalahan Prosedur Penanganan Pelaku Tawuran
Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mengakui adanya kesalahan prosedur anggotanya dalam penanganan 18 remaja terduga pelaku tawuran di Kota Padang. Namun, hal ini tidak berkaitan dengan tewasnya AM.
Ia menyebut ada 45 anggotanya yang melampaui kewenangan dalam menangani 18 pelaku tawuran di Polsek Kuranji. "Ada 45 personel anggota yang diperiksa Propam terkait 18 orang yang diperiksa di Polsek Kuranji," kata Suharyono seperti dikutip dari Antara, Rabu, 26 Juni 2024.
Berdasarkan penjelasan Suharyono, terdapat dua lokasi penanganan aksi tawuran yang menjadi fokus kepolisian, yakni di Jembatan Kuranji dan di Polsek Kuranji. Ia mengklaim, penanganan tawuran di atas Jembatan Kuranji telah sesuai prosedur.
"Kalau di Polsek Kuranji ada yang melampaui kewenangan anggota," ucapnya saat menemui keluarga Afif Maulana dan kuasa hukumnya yang menggelar aksi di depan gerbang Polda Sumatera Barat.
Pilihan Editor: Kapolda Sumbar Mau Cari Orang yang Viralkan Kasus Afif Maulana, Kompolnas: Jangan Disampaikan ke Publik