Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo dan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno atas dugaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Aliran dana dari beberapa perusahaan asuransi dalam bentuk cashback kepada direksi Bank Jateng yang diduga terjadi dari 2014 sampai 2023, direksinya inisialnya S,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Selasa, 5 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sugeng merinci pelaporan ke Dumas KPK itu perihal kredit yang diberikan Bank Jateng kepada kreditur atau nasabah, ada jaminan oleh asuransi. “Itu dugaan ada cashback, jumlahnya 16 persen dialirkan kepada Bank Jateng oleh asuransi seperti Astrindo, Astrida dan lainnya,” kata dia.
Dalam laporan itu ada pula dugaan keterlibatan Ganjar Pranowo sebagai pemegang saham pengendali. “Inisial pemegang saham pengendalinya itu GP. Kami serahkan prosesnya pada KPK ya, karena kami juga sudah deskripsikan alat buktinya,” kata dia.
Juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri mengonfirmasi adanya pelaporan dari IPW. “Betul ada laporan masyarakat dimaksud," kata Ali, Selasa.
Laporan itu, kata Ali, nantinya akan diproses di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, untuk tindaklanjut. “Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian Pengaduan Masyarakat KPK," katanya.
Pilihan Editor: PKS Depok Temukan Dugaan Penggelembungan Suara, Begini Jawaban KPU