Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta bakal menjatuhkan vonis kepada Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan hari ini, Kamis, 9 November 2023 pukul 09.00. Vonis itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Bakti Kementerian Kominfo atau korupsi BTS Kominfo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tak hanya Irwan Hermawan, terdakwa lain di kasus yang sama yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali juga akan menjalani sidang putusan hari ini. Kuasa Hukum Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak, Maqdir Ismail, mengonfirmasi para kliemnya akan menjalani sidang putusan hari ini. "Hari ini baca putusan," kata Maqdir melalui pesan singkat kepada Tempo, Kamis, 9 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut Irwan Hermawan, enam tahun penjara dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo. Selain itu, JPU juga menuntut Irwan membayar denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 7 miliar.
Irwan Hermawan merupakan terdakwa yang berperan menutup kasus penyelidikan dugaan korupsi proyek BTS 4G di Kejaksaan Agung. Irwan bekerja bersama orang kepercayaannya Windi Purnama mengumpulkan uang sesuai perintah eks Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif.
JPU juga menuntut Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G. Atas perbuatannya, Galumbang dituntut kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.
Peran Galumbang dalam kasus korupsi BTS 4G ini adalah bekerja sama dengan terdakwa eks Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif untuk memenangkan vendor tertentu. Upaya itu dilakukan dengan memberikan saran agar mengubah Peraturan Direktur Utama Bakti.
Sementara itu, JPU menuntut Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dengan pidana kurungan 6 tahun dan denda Rp 500 juta. Mukti dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Adapun peran Mukti Ali dalam dugaan korupsi BTS 4G ini adalah melakukan permufakatan jahat dengan eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, untuk mengkondisikan agar PT HWI ditetapkan sebagai pemenang proyek. Kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo ini merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).