Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo mengatakan permintaan izin Kejaksaan Agung kepada Presiden Joko Widodo untuk memeriksa bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto sebenarnya tak diperlukan. Artinya, kata dia, Kejaksaan bisa langsung memeriksa Novanto dalam kasus dugaan pemufakatan jahat 'Papa Minta Saham' dalam lobi perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
"Karena memang pokok perkaranya sebenarnya tidak termasuk hal yang diatur untuk izin Presiden," kata Pramono di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 6 Januari 2015. Meski demikian, Pramono mengatakan lembaganya masih akan mengkaji soal surat itu untuk diserahkan langsung kepada Presiden.
SIMAK: Soal Novanto, Jaksa Agung dan Istana Saling Lempar Bola
"Yang jelas, sampai hari ini, kami sedang mengkaji surat R-78 tertangal 23 Desember 2015 tersebut, dan nantinya apakah Kejaksaan Agung bisa langsung memeriksa," kata dia. "Nanti setelah kajian itu."
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly juga mengatakan seharusnya Kejaksaan Agung bisa langsung memeriksa Setya tanpa seizin Presiden. Laoly mengatakan kasus yang menjerat Setya adalah dugaan pemufakatan jahat yang mengacu pada tindak pidana korupsi.
"Saya kira ini kan tindak pidana korupsi, jadi tidak perlulah itu (izin Presiden). Apalagi beliau kan tidak dalam kapasitas tugas," kata dia. "Saya kira tipikor tak perlulah. Jaksa Agung bisa meneruskan pemeriksaan."
SIMAK: Menteri Laoly: Jaksa Agung Bisa Langsung Periksa Novanto
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengirimkan surat permohonan izin kepada Presiden Joko Widodo guna memeriksa Setya dalam kasus dugaan pemufakatan jahat untuk melakukan korupsi. Prasetyo mengatakan surat izin itu perlu diberikan ke Presiden. Alasannya, dalam UU MD3, pemeriksaan kasus hukum anggota Dewan perlu izin Presiden.
Dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3 yang telah direvisi Mahkamah Konstitusi, izin pemeriksaan anggota Dewan yang diduga melakukan tindak pidana ada di tangan Presiden. Namun ketentuan itu tak berlaku jika ada anggota Dewan tertangkap tangan, diancam pidana mati, dan melakukan tindak pidana khusus seperti yang diatur dalam ayat 3 pasal tersebut. Dugaan pemufakatan jahat yang diduga dilakukan Setya mengacu pada tindak pidana khusus.
REZA ADITYA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini