Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

18 Mei 2024 | 15.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi  atau KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Pemanggilan itu buntut laporan seorang pengacara dari Eternity Lawfirm, Andreas, yang menduga Rahmady tak menyampaikan LHKPN dengan benar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisaris Utama PT Mitra Cipta Agro Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji yang juga istri Rahmady Effendy mengatakan dirinya akan mendampingi suaminya saat memberikan klarifikasi soal harta kekayaan di KPK pada Senin mendatang. Dia menyebut suaminya juga meminta dia datang karena kasus ini bersinggungan dengan perusahaannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya dengan senang hati akan hadir,” kata Margaret saat ditemui di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Jumat, 17 Mei 2024. 

Margaret menyebut usai mendapat undangan klarifikasi dari KPK, Rahmady menghubungi dirinya untuk membantu menjelaskan soal sumber harta yang menuai polemik. Dia menyebut harusnya Rahmady tak diseret dalam laporan ini karena PT Mitra Cipta Agro tak ada hubungan dengan suaminya.

Oleh karena itu, Margaret menyebut Rahmady meminta dirinya menjelaskan karena dinilai berkompeten sekaligus bersinggungan langsung dengan perusahaan itu.

Polemik ini berawal pada 2017 saat klien Andreas, Wijanto Tirtasana, mendapat pinjaman Rp 7 miliar dari Rahmady untuk pengembangan PT Mitra Cipta Agro. Pada tahun itu, Andreas menyebut harta Rahmady tak sampai menyundul angka itu.

Kuasa hukum Rahmady, Luhut Simanjuntak, menjelaskan uang Rp7 miliar yang disebut milik Rahmady tak benar. Dia menyebut uang itu berasal dari pinjaman kolega istri dan orang tuanya alias bukan bersumber dari Rahmady.

Senyampang itu, dia menyesalkan adanya kabar yang telah menyudutkan kliennya itu. Dia mengklaim PT Cipta Mitra Agro sepenuhnya bisnis Margaret dan tak melibatkan Rahmady. “Itu bisnis istrinya. Pak Rahmady tak terlibat dalam bisnis ini, tapi dibawa-bawa namanya,” kata Luhut.

 

Penjelasan Margaret soal Uang Rp 7 Miliar

 

Komisaris Utama PT Mitra Cipta Agro Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji menyebut duit Rp7 miliar itu murni dari pinjaman dirinya sendiri dan orang tua untuk modal perusahaan. 

Margaret mengatakan uang Rp 7 miliar itu ia pinjam dari kolega dan orang tuanya. Bahkan, kata dia, itu dipinjam secara bertahap alias tak langsung Rp 7 miliar.  “Kebutuhan perusahaan, tidak bisa berbuat banyak, modal kurang. Itu pun bertahap tidak langsung jebret,” kata Margaret.

Selain itu, Margaret heran suaminya justru diseret dalam urusan PT Cipta Mitra Agro. Dia menyebut kabar soal pinjaman Rp 7 miliar dari suaminya itu tak benar dan hanya framing media.  “Yang saya bingung, ini perusahaan saya, yang disebut Pak Rahmady terus,” kata Margaret.

Dalam dokumen Profil Perusahaan PT Mitra Cipta Agro berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, PT Mitra Cipta Agro berdiri pada 2017 berdasarkan SK Pengesahan bernomor AHU-0015259.AH.01.01.Tahun 2017 dengan notaris Metti Riyanti. Modal dasar pembentukan perseroan itu sebanyak Rp1 miliar. Meski demikian, modal awal yang dipakai hanya Rp800 juta atau 800 lembar saham. Total lembar saham ini dimiliki oleh tiga orang, yaitu Margaret, Lili Tjakra, dan Dewi Farida.  

Perusahaan yang bergerak dalam bidang ekspor-impor pupuk ini berkedudukan di Gedung Mayapada Tower Lantai 11 Jalan Jenderal Sudirman Kavling 28, Setiabudi, Jakarta. 

Awal berdiri, Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro adalah Rikky Tjakra. Dalam susunan pejabat perusahaan ini, Rikky dibantu satu komisaris utama dan dua komisaris. Adapun, Komisaris Utama ketika itu adalah Margaret

Wijanto pertama kali menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan itu pada 2018. Dalam dokumen itu, Wijanto tak memiliki saham sepeser pun. Adapun, dari total 800 lembar saham, sebanyak 320 lembar atau senilai  320 juta dimiliki oleh Margaret, Lily Tjakra memiliki 320 lembar atau senilai Rp 320 juta, dan Dewi Farida memiliki 160 lembar atau senilai Rp 160 juta.

Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KLBI PT Mitra Cipta Agro memiliki tiga kode, yaitu 46209, 46530, dan 46652. Kode 46209 perusahaan ini mencakup usaha perdagangan hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain. Adapun dalam perdagangan besar bahan baku, perusahaan ini menjual bahan baku pertanian, sisaan dan sampah pertanian, dan hasil ikutan pertanian yang digunakan untuk makanan hewan serta tanaman sekaligus bibit. 

Sementara itu, kode KBLI 46530 menunjukkan perusahaan ini juga mencakup usaha perdagangan mesin, peralatan, dan perlengkapan pertanian, seperti bajak, penyebar pupuk, penanaman biji, alat panen, alat penebah, mesin pemerah susu, mesin ternak unggas, dan mesin ternak lebah,  dan traktor untuk pertanian sekaligus hutan. Kemudian, pada kode KLBI 46652 perusahaan ini mencakup usaha perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia atau kimia pertanian.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus