Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - PILnet Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dalam Perkara Nomor 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL Atas Nama Terdakwa Mario Dandy Satriyo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PILnet memandang praktik penegakan hukum dalam kasus ini, khususnya dari yang diperlihatkan oleh kejaksaan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah berupaya untuk memberikan arsiran pada nilai-nilai keadilan terhadap David Ozora.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Sayangnya, pemulihan hak-hak korban dalam perkara ini terancam, apalagi ketika Ayah Terdakwa (Rafael Alun Trisambodo) menyatakan enggan untuk membayarkan restitusi dengan alasan seluruh harta disita oleh KPK atas dugaan tindak pidana korupsi," kata anggota PILnet Bimantara Adjie dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Bima menganggap hal ini akan menjadi preseden buruk apabila pelaku tidak mau membayar restitusi kepada korban, oleh karena itu, ada tiga poin penting yang termuat dalam keterangan tertulis PILnet.
Pertama, PILnet memandang bahwa restitusi pada prinsipnya merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Artinya, restitusi merupakan hak korban, mengingat korban mengalami penderitaan dan sejumlah kerugian baik materiil maupun immateriil atas tindak pidana yang terjadi.
Sayangnya, hingga kini hak korban untuk mendapat restitusi dari pelaku atas semua penderitaan yang dialami masih jauh dari harapan.
Rendahnya jumlah nilai permohonan restitusi yang dikabulkan hakim menjadi salah satu isu krusial yang menyebabkan restitusi korban tindak pidana masih jauh dari harapan.
Selain persoalan tentang belum begitu populernya mekanisme pemberian restitusi oleh aparat penegak hukum, terdapat jurang yang begitu besar di tahapan pelaksanaan restitusi yang diputuskan oleh hakim.
Bahkan, pelaku banyak yang menyatakan tidak mampu untuk memberikan restitusi terhadap korban dan memilih menjalankan pidana pengganti.
Kedua, PILnet memandang berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Hukum Perdata, UU Perkawinan, Hukum Adat, kebiasaan dan budaya serta hukum agama, situasi apapun tidak memutuskan tanggung jawab orang tua terhadap anaknya.
Dengan begitu, apapun kondisi yang dialami, Rafael Alun Trisambodo selaku orang tua Mario tetap bertanggung jawab atas perbuatan dan tindakan anaknya, termasuk implikasi hukum akibat ketidakmampuan Mario membayar restitusi terhadap korban, sebagaimana yang dituntut JPU.
Ketiga, PILnet memandang bahwa hukuman pidana pada pelaku tidak berkonsekuensi terhadap pemulihan kerugian yang dialami korban David Ozora.
"Oleh karena itu, restitusi menjadi kewajiban pelaku untuk membayar.Dalam perkara a quo, hakim harus benar-benar memperhatikan pemulihan hak-hak korban," jelasnya.
Ia menjelaskan, selama ini, dalam praktik yang masih sering terjadi, apabila terjadi tindak pidana terhadap anak, pihak korban hanya menanggung sendiri kerugian materiil dan immaterial.
Meskipun dalam beberapa kasus, korban telah mengajukan restitusi dengan difasilitasi oleh LPSK.
Apabila para terdakwa menolak membayar restitusi maka anak korban tidak hanya kehilangan haknya untuk mendapatkan ganti kerugian tetapi juga tidak mendapatkan keadilan dan pengakuan atas kerugian.
Berdasarkan ketiga pandangan tersebut, PILnet mendorong Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara ini untuk mempertimbangkan dan mengabulkan surat tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Mario Dandy.
Selain itu, PILnet juga memohon kepada Majelis Hakim untuk turut membebankan pembayaran restitusi kepada orang tua Terdakwa sebagai Pihak Ketiga, dengan ketentuan apabila pemberian restitusi kepada korban tidak dipenuhi maka JPU harus menyita harta kekayaan Para Terdakwa dan orang tua terdakwa.
Kemudian, melelang harta kekayaan tersebut untuk pembayaran restitusi, dan melakukan upaya paksa sita restitusi terhadap aset milik para terdakwa dan orang tua para terdakwa untuk membayar restitusi.
NUR KHASANAH APRILIANI