Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) lakukan aksi hakim cuti bersama kemudian mengadakan audiensi pada hari Senin, 7 Oktober 2024, dengan Mahkamah Agung (MA) yang dihadiri oleh pimpinan MA, Komisi Yudisial (KY), Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta perwakilan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam forum tersebut, Solidaritas Hakim Indonesia menyampaikan empat tuntutan, salah satunya adalah perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Sebagai bagian dari gerakan ini, SHI juga melaksanakan Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia yang berlangsung dari 7 hingga 11 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gaji hakim, termasuk yang bertugas di Pengadilan Negeri dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha, diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung.
Gaji pokok hakim dimulai dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIIA dan ditentukan berdasarkan masa kerja. Berikut adalah rincian gaji pokok hakim berdasarkan lama kerja:
- Hakim dengan masa kerja 0 tahun: Rp2.064.100
- Hakim dengan masa kerja 2 tahun: Rp2.125.700
- Hakim dengan masa kerja 4 tahun: Rp2.189.200
- Hakim dengan masa kerja 6 tahun: Rp2.254.600
- Hakim dengan masa kerja 8 tahun: Rp2.347.100
- Hakim dengan masa kerja 10 tahun: Rp2.450.100
- Hingga hakim golongan IIIA dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp3.929.700.
Sementara itu, gaji hakim dengan golongan tertinggi, yaitu IVE, yang memiliki masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp2.875.200, dan setelah 32 tahun masa kerja, gaji pokoknya menjadi Rp4.978.000.
Selain gaji pokok, para hakim juga mendapatkan tunjangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012. Tunjangan ini bervariasi sesuai dengan jabatan, sebagai berikut:
A. Tunjangan Ketua Hakim:
- Kelas Pengadilan II: Rp17,5 juta
- Kelas Pengadilan 1B: Rp20,2 juta
- Kelas Pengadilan 1A: Rp23,4 juta
- Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp27 juta
B. Tunjangan Wakil Ketua Hakim:
- Kelas Pengadilan II: Rp15,9 juta
- Kelas Pengadilan 1B: Rp18,4 juta
- Kelas Pengadilan 1A: Rp21,3 juta
- Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp24,5 juta
C. Tunjangan Hakim Utama:
- Kelas Pengadilan II: Rp14,6 juta
- Kelas Pengadilan 1B: Rp17,2 juta
- Kelas Pengadilan 1A: Rp20,3 juta
- Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp24 juta
D. Tunjangan Hakim Utama Muda:
- Kelas Pengadilan II: Rp13,6 juta
- Kelas Pengadilan 1B: Rp16,1 juta
- Kelas Pengadilan 1A: Rp19 juta
- Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp22,4 juta
E. Tunjangan Hakim Madya Utama:
- Kelas Pengadilan II: Rp12,8 juta
- Kelas Pengadilan 1B: Rp15,1 juta
- Kelas Pengadilan 1A: Rp17,8 juta
- Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp21 juta
F. Tunjangan Hakim Madya Muda:
- Kelas Pengadilan II: Rp11,9 juta
- Kelas Pengadilan 1B: Rp14,1 juta
- Kelas Pengadilan 1A: Rp16,5 juta
- Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp19,6 juta
G. Tunjangan Hakim Madya Pratama:
- Kelas Pengadilan II: Rp11,1 juta
- Kelas Pengadilan 1B: Rp13,1 juta
- Kelas Pengadilan 1A: Rp15,5 juta
- Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp18,3 juta
H. Tunjangan Hakim Pratama Utama:
- Kelas Pengadilan II: Rp10,4 juta
- Kelas Pengadilan 1B: Rp12,3 juta
- Kelas Pengadilan 1A: Rp14,5 juta
- Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp17,1 juta
I. Tunjangan Hakim Pratama Madya:
- Kelas Pengadilan II: Rp9,7 juta
- Kelas Pengadilan 1B: Rp11,5 juta
- Kelas Pengadilan 1A: Rp13,5 juta
- Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp16 juta
J. Tunjangan Hakim Pratama Muda:
- Kelas Pengadilan II: Rp9,1 juta
- Kelas Pengadilan 1B: Rp10,7 juta
- Kelas Pengadilan 1A: Rp12,7 juta
- Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp14 juta
K. Tunjangan Hakim Pratama:
- Kelas Pengadilan II: Rp8,5 juta
- Kelas Pengadilan 1B: Rp10,3 juta
- Kelas Pengadilan 1A: Rp11,8 juta
- Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp14 juta
Selain tunjangan berdasarkan jabatan, hakim juga menerima tunjangan uang kemahalan yang besarnya tergantung pada zona tempat hakim bekerja. Berikut rincian tunjangan kemahalan hakim di Indonesia sesuai zonanya:
- Zona 1 (DKI Jakarta dan lokasi kerja yang tidak masuk zona 2, 3, dan 3 khusus): Rp0
- Zona 2 (Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara): Rp1,35 juta
- Zona 3 (Papua, Irian Barat, Maluku, Toli-toli, Poso, Tarakan, dan Nunukan): Rp2,4 juta
- Zona 3 Khusus (Bumi Halmahera, Wamena, dan Tahuna): Rp10 juta.
ANGELINA TIARA PUSPITALOVA | MELYNDA DWI PUSPITA I GRACE GANDHI