Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jadi Saksi Ahli Perselisihan Suara Demokrat dan PDIP di Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Nggak Nyambung Lah, Sorry to Say

Mantan MK Maruarar Siahaan menjadi ahli dalam sidang sengketa pileg hari ini. Dia menilai permohonan Partai Demokrat inkonsisten.

28 Mei 2024 | 05.45 WIB

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menjadi ahli dalam sidang sengketa pileg atau pemilihan legislatif pada hari ini. Maruarar menilai permohonan Partai Demokrat selaku pemohon tidak konsisten.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai informasi, Maruarar menjadi ahli yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan alias PDIP selaku pihak terkait dalam perkara nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam berkas permohonannya, Partai Demokrat mendalilkan ada selisih perolehan suara PDIP berdasarkan C hasil dan D hasil sebanyak 1.774 suara di Dapil Benten II. Sehingga, perolehan suara PDIP di dapil tersebut harus dikurangi dari 143.703 menjadi 141.929 suara. 

"Kalau kita lihat dari apa yang sudah diajukan dalam eksepsi (keberatan) bahwa suatu inkonsistensi pertama dan meskipun sudah diperbaiki, tetap saja yang dimohon perselisihan hasil pemilihan DPRD dapil 2 di Aceh," kata Maruarar di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 27 Mei 2024.

Seperti diketahui, sebelumnya KPU telah mengajukan eksepsi terhadap perkara ini. Dalam berkas eksepsinya, KPU menyoroti pemohon yang berkehendak 'mengajukan permohonan ke MK perihal hasil perselisihan pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota di Provinsi Aceh daerah pemilihan 2'.

Menurut KPU, dalil tersebut tidak benar dan membingungkan. Sebab, Partai Demokrat mempersoalkan sengketa keanggotaan DPR RI di daerah pemilihan Banten 2. "Mungkin silap," ucap Maruarar.

Tapi seharusnya, kata dia, tidak bisa silap dalam perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU. Apalagi sudah ada kesempatan untuk memperbaiki permohonan. "Kesempatan perbaikan sudah ada, tapi tetap di Aceh ya enggak nyambung lah, sorry to say man," tutur Maruarar.

Selain itu, dia menilai pemohon tidak menjelaskan perolehan kursi yang dipengaruhi. Menurut Maruarar, pemohon keliru mendalilkan perolehan suara PDIP di dapil 2 Banten. 

"Tapi mereka tidak menyatakan bahwa perolehan suara pemohon terpengaruh enggak dengan adanya pelanggaran itu, sehingga dia memperoleh kursi itu," tutur Maruarar.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus