Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Jakarta Siaga 1, Begini Artinya

Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menjelaskan makna kondisi Jakarta Siaga 1 yang ditetapkan sejak 13 Mei 2018.

14 Mei 2018 | 12.56 WIB

Sejumlah anggota Polisi Berjaga didepan Gereja Santa Anna, Duren Sawit, Jakarta Timur, 14 Mei 2018. Info teror bom didapat Polsek Duren Sawit melalui seseorang yang menelfon melihat adanya mobil avanza yang melemparkan tas ransel ke Gereja tersebut. Tempo/Fakhri Hermansyah
Perbesar
Sejumlah anggota Polisi Berjaga didepan Gereja Santa Anna, Duren Sawit, Jakarta Timur, 14 Mei 2018. Info teror bom didapat Polsek Duren Sawit melalui seseorang yang menelfon melihat adanya mobil avanza yang melemparkan tas ransel ke Gereja tersebut. Tempo/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menjelaskan makna kondisi Jakarta Siaga 1 yang ditetapkan sejak 13 Mei 2018. Menurut Argo, Jakarta siaga 1 itu berlaku di kalangan polisi, bukan di masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Artinya siaga 1 dilakukan oleh polisi adalah meningkatkan kewaspadaan," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Senin 14 Mei 2018.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di Polda Metro Jaya, misalnya, sejak pagi polisi mengetatkan pengamanan. Pengunjung yang pada kondisi biasa hanya perlu menyerahkan kartu identitas, sekarang akan diperiksa secara menyeluruh pada barang-barang yang dibawa. Polisi juga melakukan penggeledahan atau body checking.

Baca: Jakarta Siaga 1 Hadapi Teroris, Polisi dan TNI Patroli Bersama

Jakarta siaga 1 diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis lewat surat telegram yang menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polda Metro Jaya saat ini dalam status Siaga 1.

Kenaikan status tersebut akan berlangsung sampai waktu yang ditentukan.

Soal siaga 1 itu diketahui lewat surat yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis dengan Nomor: STR/817/V/PAM.3.3/2018 tertanggal 13 Mei 2018.

Isi surat tersebut menyampaikan guna menciptakan keadaan yang kondusif, terkait ledakan bom di tiga lokasi gereja yang berbeda maka diperintahkan status kesiapsiagaan seluruh jajaran Polda Metro Jaya dinyatakan dalam status siaga 1. 

Baca: Isu Ancaman Teroris di 15 Mal di Jakarta, Polisi: Hoax

Surat tersebut merujuk Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di situ dijelaskan soal kondisi siaga satu, semisal Jakarta Siaga 1 itu berarti tiga perempat kekuatan polisi siap siaga di Polda Metro Jaya atau sesuai dengan plotting. Mereka dilarang mengambil cuti, sehingga siap diterjunkan setiap saat sesuai kebutuhan.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus