Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jaksa Kejari Depok Gagalkan Penyelundupan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana

Modus penyelundupan narkoba dilakukan dengan memasukannya ke dalam makanan yang diberikan ke tahanan di Pengadilan Negeri Depok.

8 Maret 2024 | 03.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Baru divonis 6 tahun 3 bulan pada 17 Juli 2023, terpidana kasus narkoba Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo (28 tahun) kembali duduk di kursi pesakitan karena mengendalikan peredaran narkoba dari dalam rumah tahanan (rutan) Depok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M. Arief Ubaidillah mengungkapkan bahwa yang bersangkutan kedapatan mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu lebih dari 5 gram dan ganja sebanyak 8 gram yang dibantu rekannya Ahmad Syahroni (28 tahun) alias AS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"AS ini ditangkap di Pengadilan Negeri Depok oleh petugas kejaksaan," kata Ubaidillah didampingi Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera, Kamis, 7 Maret 2024.

Ubaidillah mengatakan, Ahmad Syahroni ditangkap ketika berusaha melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ganja. Modus yang digunakannya adalah memasukkan paket narkoba ke dalam makanan yang diberikan ke tahanan di Pengadilan Negeri Depok.

"Berkat kesigapan petugas dari Kejaksaan Negeri Depok yang sedang bertugas di pengadilan Negeri Depok, AS ditangkap dan diserahkan langsung kepada petugas kepolisian dari Mabes Polri yang saat itu sedang berada di Pengadilan Negeri Depok," ujarnya.

Dari keterangan Ahmad Syahroni terungkap peredaran narkoba di bawah penguasaannya dikendalikan terpidana Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo.

Perbuatan narapidana yang mengendalikan peredaran narkotika dari dalam rutan hingga di Pengadilan Negeri Depok itu, kata Ubaidillah, akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.

"Status pernah dihukum, serta modus operandi terdakwa yang tergolong canggih dan lokasi perbuatan di Pengadilan Negeri, tentu ini akan menjadi pertimbangan kami dalam menuntut hukuman terhadap Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo bin Sudarso," ujarnya.

Ubaidillah mengatakan Kejari Depok akan bersinergi dengan pegawai rutan dan Polri untuk mencegah ada napi yang mengendalikan perdaran narkoba dari dalam rutan. "Kami percaya teman-teman di rutan akan mampu melakukan pembinaan terhadap para terpidana yang menjadi warga binaan."

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus