Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Jaksa KPK Buka Kemungkinan Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang soal Kebocoran BAP

Jaksa KPK mengatakan bisa saja menghadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang soal kebocaran BAP

30 April 2024 | 00.07 WIB

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah dan mantan tim biro hukum KPK, Rasamala Aritonang (kiri), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dimintai keterangannya sebagai saksi selama 7 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Keduanya diperiksa untuk mengumpulkan alat bukti oleh tim penyidik KPK sebagai kebutuhan proses penyidikan terkait hasil kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, kantor Kementerian Pertanian dan sejumlah rumah para tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah dan mantan tim biro hukum KPK, Rasamala Aritonang (kiri), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dimintai keterangannya sebagai saksi selama 7 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Keduanya diperiksa untuk mengumpulkan alat bukti oleh tim penyidik KPK sebagai kebutuhan proses penyidikan terkait hasil kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, kantor Kementerian Pertanian dan sejumlah rumah para tersangka. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Meyer Simanjuntak, mengatakan kemungkinan memanggil eks Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang untuk menjelaskan dugaan kebocoran data sebagaimana fakta persidangan yang disampaikan eks sespri Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Jika nanti dibutuhkan tim hukum sebelumnya, Mas Febri dan Mas Rasamala, nanti ya kami tanyakan bagaimana pada saat itu prosesnya, penggeledahan SYL kan begitu ada barang bukti, rekomendasi atau legal opinion itukan bisa dijelaskan mereka,” kata Meyer di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan akan mengatur waktu, setelah menyelesaikan dakwaan dalam menghadirkan saksi-saksi yang ada saat ini. “Kami tak menutup mata fakta itu terungkap di persidangan. Tapi apakah nanti dihadirkan atau tidak, kami fokus dulu terhadap kesaksian dari dakwaan kami. Pemerasan yang nilainya Rp 44 miliar lebih ya,” katanya.

Sebelumnya, dalam sidang kesaksian, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan kepada Merdian selaku mantan Sespri Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, perihal membuat permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Mohon izin menjelaskan sedikit, dari mulai proses ini berjalan di penyelidikan, saya sudah mulai merasa tertekan. Karena BAP (berita acara pemeriksaan) penyelidikan saya bocor, ketika di KPK,” jawab Merdian di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024.

Merdian mengatakan, saat itu Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta datang ke ruangan Kasdi untuk kemudian memanggil Merdian. “Kami bertiga sama saya, diperlihatkan copy. Karena itu lembar paling belakang yang ada tandatangan saya,” katanya.

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus