Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengevaluasi mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD hitam milik Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita oleh penyidik beberapa waktu lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa KPK Ikhsan Fernandi menyampaikan evaluasi dilakukan untuk mengetahui sumber pembelian mobil, apakah berasal dari perkara pemerasan terhadap eselon satu di Kementerian Pertanian (Kementan) atau kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Masih dievaluasi karena berkas perkara ini sudah jalan. Mungkin itu untuk perkara Pak SYL yang TPPU karena barang buktinya sudah form," katanya di PN Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia berkata Jaksa akan menilai dan menanyakan status mobil SYL yang disita ke penyidik. “Karena ada beberapa kemarin seperti mobil yang dibelikan untuk Ibu Thita belum ditemukan dan sudah beralih,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita satu unit mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta satu buah kunci remote mobil dalam penanganan kasus dugaan pencucian uang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
“Temuan dari Tim Asset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, mobil ini disembunyikan di wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jaksel,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 14 Mei 2024.
Ali mengatakan selanjutnya mobil itu akan dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara TPPU dan berikutnya juga KPK akan mengonfirmasi saksi-saksi termasuk tersangka. “Mobil itu diduga milik Tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan serta kemudian didapati dalam penguasaan orang terdekat tersangka itu,” kata dia.
KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan di lingkungan Kementan bersama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. "Secara bersama-sama telah melakukan pemerasan, serta gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar," katanya.