Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluhkan sikap Fredrich Yunadi yang menunjukkan "gesture" yang dianggap melecehkan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 15 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Protes itu dilakukan Jaksa Roy Riady dalam persidangan yang menghadirkan dokter Alia yang merupakan dokter RS Medika Permata Hijau untuk memberikan kesaksian.Selain Alia, Jaksa KPK juga menghadirkan satu dokter RS Medika Permata Hijau lainnya, yaitu dokter Michael Chia Cahaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Saat persidangan, tiba-tiba Fredrich mengarahkan jari telunjuknya ke bagian jidat atau dahi saat Jaksa KPK tengah bertanya kepada dokter Alia.
"Kami selaku Jaksa Penuntut Umum sangat keberatan dengan perilaku terdakwa, tadi yang saya lihat yang kita lihat, tadi terdakwa menggunakan anggota tubuhnya seperti ini ketika Jaksa Penuntut Umum akan bertanya," kata Jaksa KPK Roy Riady.
Jaksa KPK pun kemudian meminta kepada Majelis Hakim untuk mengingatkan terdakwa Fredrich atas kejadian tersebut. "Saya harap jika ada perbuatan terdakwa yang tidak patut, kami mengingatkan agar Ketua Majelis mengingatkan terdakwa bila perlu dikeluarkan terdakwa dari ruangan persidangan ini," kata Jaksa Roy.
Selanjutnya, menurut Jaksa, jika ada pertanyaan Jaksa Penuntut Umum memang dianggap keberatan oleh Penasihat Hukum bisa disampaikan kepada Majelis Hakim.
"Yang kedua apabila pertanyaan Jaksa Penuntut Umum seandainya memang dianggap keberatan oleh Penasihat Hukum bisa disampaikan kepada Majelis, bukan melakukan gerakan gerakan tubuh yang bisa melecehkan kami di sini, terima kasih yang mulia," ucap Jaksa Roy.
"Ya kebetulan kami tidak lihat, kalau memang ada, mohon untuk bisa menghormati persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri.
Jaksa mendakwa Fredrich telah menyarankan Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 November 2017 dengan alasan pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin Presiden, dan untuk menghindarkan kliennya dari pemeriksaan, Fredrich mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.
Terhadap perbuatan tersebut, Fredrich Yunadi didakwa dengan pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.