Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Jaksa Masih Teliti Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Pimpinan Ponpes AlZaytun sekaligus terpidana kasus penodaan agama, Panji Gumilang, sudah bebas murni dari tahanan, kasus TPPU-nya masih menggantung.

18 Juli 2024 | 16.02 WIB

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan memberikan keterangan terkait kasus penyelewengan dana umat Aksi Cepat Tanggap (ACT). Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. Jumat, 29 Juli 2022. Whisnu Hermawan menyatakan keempat petinggi ACT Ahyudin, Ibnu Khajar, Heriyana Hermain, dan Novariyadi Imam Akbari ditahan oleh Bareskrim per hari ini. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan memberikan keterangan terkait kasus penyelewengan dana umat Aksi Cepat Tanggap (ACT). Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. Jumat, 29 Juli 2022. Whisnu Hermawan menyatakan keempat petinggi ACT Ahyudin, Ibnu Khajar, Heriyana Hermain, dan Novariyadi Imam Akbari ditahan oleh Bareskrim per hari ini. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan pondok pesantren atau Ponpes Al Zaytun sekaligus terpidana kasus penodaan agama, Panji Gumilang, sudah bebas murni dari tahanan pada Rabu, 17 Juli 2024. Namun, ia masih terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih menggantung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Dirtipideksus Bareskrim Polri) Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan menyebut pihaknya telah mengirimkan berkas perkara kasus TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung atau Kejagung. Namun, dia tak merincikan kapan berkas itu dikirim ke Kejaksaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Berkas perkaranya masih diteliti oleh JPU (jaksa penuntut umum)," kata Whisnu lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar. "(Berkas) sedang diteliti oleh JPU," ujar dia kepada Tempo, Kamis.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, enggan menanggapi soal kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menjerat kliennya itu. "Maaf, saya belum bisa komen dulu saat ini," ucap Hendra.

Kepolisian telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan TPPU. Dinukil dari laman humas.polri.go.id, Panji diduga menggunakan dana pinjaman atas nama yayasan pondok pesantren yang dia pimpin sebesar Rp 73 miliar.

Atas hal ini, Panji Gumilang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. namun, gugatan praperadilannya telah ditolak oleh majelis hakim.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus