Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Jaksa Surabaya Pastikan Ahmad Dhani Masuk Rutan Medaeng

Ahmad Dhani usai menjalani sidang dakwaan langsung menuju Rutan Medaeng.

7 Februari 2019 | 11.57 WIB

Ahmad Dhani mengacungkan jarinya sebelum memasuki mobil tahanan setelah menjalani sidang putusan ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019. TEMPO/Nurdiansah
Perbesar
Ahmad Dhani mengacungkan jarinya sebelum memasuki mobil tahanan setelah menjalani sidang putusan ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Dhani jadi dipindah dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, ke Rutan Medaeng di Jawa Timur. Kepastian diberikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung.
"Penahanan Ahmad Dhani dialihkan ke Medaeng," katanya saat dihubungi Tempo, Kamis 7 Februari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Richard, pengalihan mengikuti penetapan penahanan termutakhir yang ditujukan terhadap musikus kini politikus tersebut. Penetapan yang dimaksud adalah Ahmad Dhani ditahan di Rutan Medaeng.

Richard menjawab keberatan yang semula diajukan pengacara Ahmad Dhani dan juga dua Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon dan Fahri Hamzah. "Penetapan terakhir (di Medaeng) yang dipakai," kata Richard.

Kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, menambahkan, Ahmad Dhani telah selesai melaksanakan sidang dakwaan perkara pencemaran nama baik sekitar pukul 10.00 WIB. "Kami sedang menuju Medaeng," katanya.

Ahmad Dhani kembali menjalani persidangan setelah 28 Januari 2019 lalu divonis bersalah dalam perkara ujaran kebencian menurut UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bedanya, di PN Surabaya Ahmad Dhani duduk sebagai terdakwa pencemaran nama.

Musikus sekaligus aktivis Ahmad Dhani tampak duduk di antara narapidana di Lapas Cipinang pada Senin, 28 Januari 2019. Ahmad Dhani ditahan di Lapas Cipinang seusai hakim menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara. Foto: Istimewa

Perkara itu berawal saat dia hendak menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden pada 26 Agustus 2018. Namun, ia dan rombongan dicegah massa keluar dari Hotel Majapahit, Surabaya.

 

Ahmad Dhani kemudian mengunggah video di akun Facebooknya dan menyebut orang-orang yang mencegahnya sebagai idiot. Ucapan "idiot" tersebut lantas membuat caleg Gerindra untuk DPR RI dari Daerah Pemilihan Surabaya dan Sidoarjo itu dilaporkan ke polisi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus