Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Bos PT Refined Bangka Tin (PT RBT) Robert Bonosusatya dikabarkan pernah bertemu dengan tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Harvey Moeis di Gunawarman. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi timah. Mereka adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana, serta Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode Maret-Desember 2019 Rusbani alias Bani. Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan pada awal 2018 Harvey Moeis dan Robert Bonosusatya pernah bertemu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mereka melakukan pertemuan dengan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk 2017-2020 Alwin Albar, dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2016-2020 Emil Emirda. Pertemuan itu berlangsung di Hotel dan Restoran Sofia di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Maksud pertemuan itu adalah untuk membahas kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin. Adapun peran Harvey Moeis dalam kerja sama itu sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin. “Pertemuan tersebut membahas mengenai kerja sama sewa peralatan penglogaman antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa menyebutkan pada pertemuan itu Riza Pahlevi, Alwin, dan Emil menerima dokumen surat penawaran kerja sama smelter dari PT. Refined Bangka Tin tertanggal 28 Maret 2018 dengan nomor 058/RBT/ADM/III/2018. Dokumen itu tentang Penawaran Kerjasama Peralatan Processing Penglogaman Timah, namun tanpa nilai penawaran.
Selanjutnya pada Agustus 2018, Reza Andriansyah diberikan template dokumen penawaran oleh PT Timah, barulah nilai penawaran dicantumkan dalam template tersebut sebesar US$ 2.100 per 0,5 ton. “Sehingga seolah-olah penawaran kerja sama peralatan processing penglogaman timah sebesar USD 2100 per 0,5 Ton tersebut diajukan sejak tanggal 28 Maret 2018,” ucap Jaksa.
Selain pembahasan mengenai kerja sama sewa peralatan penglogaman antara PT Timah dan PT Refined Bangka Tin, pertemuan tersebut juga disepakati untuk melibatkan Smelter Swasta lain yang ingin kerja sama sewa peralatan penglogaman dengan PT Timah Tbk. Pada Agustus 2018, Harvey Moeis dan Reza Andriansyah menghubungi beberapa smelter yang akan bekerjasama dengan PT Timah Tbk. Mereka adalah PT. Sariwiguna Bina Sentosa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Ajakan kerja sama itu pun ditindaklanjuti dengan melakukan pertemuan di Hotel dan Restoran Sofia, Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu hadir Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Alwin Albar, Harvey Moeis, Reza Andriansyah, pemilik CV. Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia Tamron alias Aon, pemilik PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan alias Awi, perwakilan dari PT Tinindo Inter Nusa Rosalina dan Fandi Lie (Fandi Lingga), dan pemilik PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto dan Juan Setiadi Widjaya (Alm).
Sebelumnya, kuasa hukum Harvey Moeis dan PT Refined Bangka Tin, Harris Arthur Hedar mengatakan bahwa Harvey dan Robert Bonosusatya tidak pernah ikut serta dalam bisnis antara PT Refined Bangka Tin dengan PT Timah Tbk. “Pak Harvey tidak pernah menyentuh bisnis di PT Timah. Menyentuh saja tidak apalagi mengambil keuntungan,” kata Harris, Jumat, 19 April 2024.
RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Terungkap, Harvey Moeis dan Helena Lim Diduga Nikmati Rp 420 Miliar dari Korupsi Timah