Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Jalan Gubeng Ambles, Polisi Periksa 34 Orang Saksi

Polisi antara lain sudah memeriksa saksi dari pihak pekerja, pimpinan proyek, mandor, ahli geologi, dan ahli kontruksi terkait jalan Gubeng ambles.

21 Desember 2018 | 14.40 WIB

Foto aerial proses pengurukan di lokasi jalan ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Kamis, 20 Desember 2018. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya mulai menguruk jalan ambles yang terjadi pada Selasa (18/12) malam itu dengan pasir tanah dan batu menggunakan dua alat berat. ANTARA/Didik Suhartono
Perbesar
Foto aerial proses pengurukan di lokasi jalan ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Kamis, 20 Desember 2018. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya mulai menguruk jalan ambles yang terjadi pada Selasa (18/12) malam itu dengan pasir tanah dan batu menggunakan dua alat berat. ANTARA/Didik Suhartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pekerja konstruksi pembangunan lahan parkir bawah tanah Rumah Sakit Siloam, yang menyebabkan Jalan Gubeng ambles.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Sampai saat ini oleh tim yang telah dibentuk Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya telah meminta keterangan 34 orang saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Desember 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dedi mengatakan sudah puluhan saksi yang diperiksa, antara lain pekerja, pimpinan proyek, mandor, saksi ahli geologi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), ahli kontruksi dan ahli bangunan. Selain itu, kata Dedi, uji Laboratorium Forensik telah dilakukan untuk menganalisis penyebab amblesnya jalan tersebut.

Dari keterangan 34 saksi itu, Dedi mengatakan tim penyidik akan mencari apakah amblesnya Jalan Gubeng ada unsur kesengajaan atau kelalaian. Sebab, menurut dia, jika terbukti adanya unsur kesengajaan, hal itu akan dimasukan dalam sebuah tindak pidana. Namun jika terbukti sebagai unsur kelalaian, sanksi yang dikenakan akan disesuaikan berdasarkan sejauh mana kelalaian itu.

Dedi menyatakan, sampai saat ini daerah di sekitar lokasi amblesnya Jalan Raya Gubeng masih dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan petugas kontruksi, serta tidak diperbolehkan adanya aktivitas. "Terus dijaga 24 jam oleh pihak kepolisian dan pekerja kontruksi bangunan tersebut," kata Dedi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus