Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jalankan Perintah Kapolri, Polda Metro Tangkap 78 Pemain Judi Online dari Pantai Indah Kapuk

Polda Metro langsung tancap gas menjalankan perintah Kapolri. 78 pemain judi online ditangkap dari Pantai Indah Kapuk.

23 Agustus 2022 | 19.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada anak buahnya untuk menyikat habis judi online, langsung dijalankan oleh jajaran Polda Metro Jaya.

Hasilnya, sebanyak 78 pemain judi online, yang berasal dari satu lokasi saja, yakni di Pantai Indah Kapuk berhasil digulung jajaran Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan penangkapan puluhan pelaku judi online itu atas perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. 

"Komitmen Polda Metro Jaya sesuai dengan perintah Kapolri dalam rangka memberantas judi online yang ada di wilayah Jakarta," kata Zulpan saat ditanya wartawan di Stadion Presisi Polda Metro Jaya, Selasa 23 Agustus 2022.

Zulpan menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penggeledahan di Kawasan elite di Jakarta Utara itu. Dari 78 pemain judi online yang ditangkap itu, diantaranya ada yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Zulpan belum bisa menjelaskan secara rinci soal penangkapan ini, lokasi persis dan kapan para pemain judi online itu ditangkap. Ia mengatakan akan ada konferensi pers soal penangkapan para pemain judi online tersebut.

 "Tim sedang bekerja setiap hari untuk mengoptimalkan perintah dari kapolri untuk memberantas semua judi online di tengah masyarakat," kata Zulpan.

Baca juga: Fakta-fakta Judi Online di Indonesia yang Diungkap PPATK

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus