Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jalur Hijau Minuman Keras Ilegal

Petugas Bea-Cukai Tanjung Perak berhasil menggagalkan penyelundupan tiga kontainer minuman keras jenis premium. Diduga ada permainan orang dalam karena ada manipulasi aplikasi impor dan manifes barang.

15 Agustus 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TIGA kontainer berukuran sedang terparkir di area belakang kantor PT Terminal Petikemas, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis tiga pekan lalu. Beberapa petugas Bea-Cukai terlihat sibuk membongkar muatannya, berupa 5.600 lebih kardus minuman keras jenis premium. "Satu botol ada yang harganya Rp 12 juta," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Heru bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau langsung pembongkaran 50.664 botol dengan merek Grey Goose, Bols Blue, Bombay Sapphire, Chivas Regal, Platinum Label, Bacardi Carta Blanca, Macallan Fine Oak, Jack Daniel’s, Absolut Vodka, Danzka Vodka, dan Bols Triple Sec itu. Menurut Sri Mulyani, barang haram tersebut ditaksir senilai Rp 27 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sri Mulyani mengatakan pengungkapan penyelundupan ini berkat kerja sama dengan otoritas Singapura. "Info dari Singapura, kapal ini sempat mampir di Tanjung Priok, Jakarta," ujar Sri Mulyani. Kontainer dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 066799 tersebut masuk ke Tanjung Perak pada 26 Juni lalu.

Mereka menggunakan jalur hijau sehingga sempat lolos. Jalur hijau merupakan proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik-tapi hanya penelitian dokumen setelah penerbitan surat persetujuan pengeluaran barang. Dalam dokumen impornya, perusahaan ekspedisi PT Golden Indah Pratama memberitahukan mendatangkan 780 paket polyester yarn (benang).

Berdasarkan hasil pemeriksaan catatan tanda pengenal surveyor atau salinan pemberitahuan ekspor barang, petugas menemukan kontainer tersebut berisi minuman yang mengandung etil alkohol. Selain pemberitahuan ekspor barang dipalsukan, terungkap oleh petugas adanya pemalsuan aplikasi impor.

Menurut salah seorang pejabat Kementerian Keuangan, manifes perjalanan kapal yang mengangkut minuman keras itu diduga dimanipulasi. Berdasarkan data sesungguhnya, kontainer itu diangkut kapal MV APL Los Angeles yang berangkat dari Singapura pada 21 Juni 2018. Tujuan kapal itu adalah Tanjung Perak dan transit di Tanjung Priok. Berdasarkan dokumen manifes tersebut, pengirimnya adalah Zhejiang Henko dan penerimanya PT Mega Jaya Niaga. Jenis barang disebutkan airflow sensor (onderdil kendaraan). "Di manifes awal, jenis barang juga sudah dipalsukan," ujarnya.

Saat tiba di Tanjung Perak lima hari kemudian, kapal itu langsung membongkar muatan. Namun data tiga kontainer tersebut di CEISA Tanjung Perak diubah. CEISA adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik. Dalam manifes, disebutkan ketiga kontainer diangkut kapal Queen of Luck yang berangkat dari Tuticorin, India, pada 8 Juni 2018.

Pengirimnya disebutkan Sambandam Spinning dan penerimanya PT Golden Indah Pratama qq PT Tata Indah S. Jenis barang tercatat polyester yarn. Pejabat Kementerian Keuangan tersebut mengatakan hal ini memang modus antara importir dan pegawai Bea-Cukai. Pengubahan nama kapal serta asal pengiriman dari India dilakukan untuk meyakinkan bahwa isi kontainer berupa benang. "India identik dengan pertekstilan," ujar pejabat tersebut.

Menurut sumber itu, diduga ada keterlibatan pegawai Bea-Cukai dalam manipulasi manifes tersebut. "Karena yang bisa mengubah aplikasi impor itu pegawai (Bea-Cukai)," ujarnya. Aplikasi impor berada di bawah kewenangan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Ia mengatakan penyelundupan ini terungkap karena ada "keributan" internal. "Sebelumnya, sudah banyak yang lolos. Bahkan, setelah kasus ini pun, ada yang masih lolos," tuturnya.

Pejabat itu mengatakan barang tersebut bukan milik PT Golden, melainkan pengusaha yang memiliki izin impor minuman keras. Pengusaha tersebut meminjam bendera PT Golden untuk mengimpor barang secara undername. Impor cara undername adalah mengimpor barang dari luar negeri dengan meminjam perusahaan lain yang memiliki izin dan terdaftar di kepabeanan.

Untuk menelusuri pemilik barang, kata dia, tak sulit bagi Bea-Cukai jika memang penyidikannya serius. "Bisa ketahuan karena minuman keras itu mudah ditelusuri pemiliknya dari merek dan principle-nya," ucapnya. Sebab, tiap principle (pemilik produk yang didistribusikan ke distributor) tidak sembarangan mendistribusikan barangnya. "Pasti ke distributor yang sudah mereka percayai. Untuk menghindari pemalsuan juga."

Di website PT Golden Indah disebutkan perusahaan ini menerima jasa impor cara undername. Seluruh dokumen impor diurus mereka. Namun pengusaha harus memberikan penjelasan kepada supplier bahwa PT Golden hanya sebagai pelaksana impor. "Golden hanya memberi jasa dengan imbalan tertentu," kata pejabat itu.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I M. Purwantoro enggan berkomentar ihwal keterlibatan orang dalam di kantornya dalam penyelundupan minuman keras ini. "Sedang kami dalami," ujarnya.

Purwantoro juga irit bicara saat ditanyai soal identitas pengusaha pemilik barang selundupan tersebut. Menurut dia, petugas sedang melakukan proses penyidikan. "Potensi calon tersangka banyak, tentu saja yang mendeklarasikan barang ini dan perusahaan yang namanya dipakai," tuturnya.

Purwantoro memastikan penyidikan oleh timnya tak berhenti di level operasional. Ia berjanji mengungkap auktor intelektualis di balik permainan impor ini. Ia mensinyalir minuman keras itu akan diedarkan ke seluruh Indonesia. "Kami telusuri betul, termasuk transaksi-transaksi perdagangannya. Penyidikan sedang berlangsung," ujarnya.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, lantaran ada informasi dari instansi Singapura, petugas Bea-Cukai pun menargetkan dan memeriksa kapal tersebut. Pada 28 Juni lalu, petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap tiga kontainer itu. Benar saja, petugas ternyata tidak menemukan gulungan benang poliester seperti diinformasikan importir. Mereka malah mendapati 5.626 karton berisi 50.664 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek, dengan total nilai Rp 27 miliar.

Menteri Sri Mulyani mengatakan, akibat penyelundupan ini, negara mengalami kerugian senilai Rp 57,7 miliar. Rinciannya, bea masuk senilai Rp 40,5 miliar, pajak pertambahan nilai Rp 6,7 miliar, pajak penghasilan pasal 22 Rp 5,1 miliar, dan cukai Rp 5,1 miliar. Untuk menarik kembali penerimaan negara atas impor minuman keras itu, Sri Mulyani berencana menggelar pelelangan kepada pengusaha yang memiliki izin. "Hasil lelang jadi penghasilan negara," ujarnya. Namun, belakangan, pelelangan itu urung digelar dan barang bukti dimusnahkan.

Tempo mendatangi kantor PT Golden Indah Pratama di Jalan Otto Iskandardinata RT 13 RW 8, Jakarta. Kantor ekspedisi tersebut berada di lantai tiga rumah toko yang bangunannya sudah usang. Ada lima ruangan di lantai tiga. Hampir semuanya satu grup dengan PT Golden Indah.

Salah satu pegawai grup PT Golden Indah, Abraham, menerima surat konfirmasi dari Tempo pada Kamis pekan lalu. Menurut dia, bosnya sedang tidak berada di kantor. Ia juga tidak bisa memastikan kapan bos PT Golden berada di kantor. "Suratnya bisa dititipkan ke kami saja," ujar pria tinggi berkulit sawo matang itu.

Linda Trianita, Kukuh S. Wibowo (Surabaya)


Jalur Penyelundupan

Penyelundupan tiga kontainer minuman keras premium yang dibongkar Bea dan Cukai Surabaya awal Agustus lalu bermodus pemalsuan dokumen impor. Dokumen dipalsukan hingga dua kali.

21 Juni 2018
Kapal MV APL Los Angeles
Berangkat dari Singapura
Tujuan kapal: Tanjung Perak
Pengirim: Zhejiang Henko
Penerima: PT Mega Jaya Niaga
Manifes (diduga dipalsukan): airflow sensor (onderdil kendaraan)

24-25 Juni 2018
Kapal singgah di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

26 Juni 2018
Kapal tiba di Tanjung Perak, Surabaya.
Manifes berubah:
Berangkat dari Tuticorin, India, 8 Juni 2018
Nama kapal Queen of Luck
Pengirim: Sambandam Spinning
Penerima: PT Golden Indah Pratama qq PT Tata Indah S.
Jenis barang: polyester yarn

28 Juni 2018
Petugas melakukan pengecekan fisik.
Jenis barang: 5.626 karton berisi 50.664 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek

Minuman Keras Selundupan
- Grey Goose
- Bols Blue
- Bombay Sapphire
- Chivas Regal
- Platinum Label
- Bacardi Carta Blanca
- Macallan Fine Oak
- Jack Daniel’s
- Absolut Vodka
- Danzka Vodka
- Bols Triple Sec

Rantai Pemain
MINUMAN keras masuk secara ilegal ke Indonesia melalui sejumlah pintu pelabuhan resmi serta jalur-jalur penyelundupan di laut, yang kerap tak terendus aparat kepolisian dan pabean. Sebagian besar berasal dari Singapura dan Malaysia dengan pelbagai modus.

1. Produsen
Pabrik di Singapura dan Malaysia

2. Pemesan
Importir Indonesia

3. Ekspedisi
Perusahaan yang bertugas mengamankan pengiriman barang dari penerima barang di Singapura dan Malaysia masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan petugas.

4. Perusahaan atau pihak yang mendistribusikan minuman keras di Indonesia

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus