Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen), Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, kerugian negara akibat tindak pidana fidusia (pengalihan hak kepemilikan benda), penipuan sekaligus penadahan kendaraan bermotor periode Februari 2021 - Januari 2024 mencapai Rp 49 miliar. Jaringan tersebut merupakan jaringan penadah internasional yang melakukan ekspor motor ke lima negara tanpa dokumen. Yakni: Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada kurun waktu tersebut, ada 675 motor yang polisi amankan. Polisi juga mengamankan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya transaksi sebanyak 20.666 ribu unit sepeda motor di periode yang sama. "Dalam hal ini dampak kerugian ekonomi sekitar Rp 826 miliar," ujar dia dalam konfrensi pers di Lapangan Rumput Slog Polri, Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Timur, Kamis, 18 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Angka itu diperoleh dari perhitungan harga per motor yang dirata-rata Rp 40 juta, kemudian dikalikan 20.666 ribu unit. Tindak pidana tersebut dilakukan di 6 wilayah, yakni: Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria.
Jaringan internasional ini diketahui melakukan aksinya dengan memanfaatkan kemudahan proses pengajuan leasing (sewa guna). Mereka kerap memanfaatkan data seseorang untuk mengajukan leasing motor ke dealer resmi.
Setelah itu, motor akan berpindah tangan dari debitor (pihak yang mengajukan leasing) ke pihak perantara untuk selanjutnya diberikan ke penadah. Leasing berbeda dengan kredit motor, leasing tidak selalu berakhir dengan hak kepemilikan.
Karena identitas pengajuan leasing kerap kali menggunakan data orang lain, sehingga pihak leasing mengalami kesulitan untuk menagih sisa tanggungan motor tersebut. Tindakan ini dilakukan di dealer - dealer yang ada di pulau Jawa.
Para pelaku rata-rata mengeluarkan uang untuk tiap motor sebesar Rp 5-8 juta. Kemudian saat motor-motor tersebut terkumpul sebanyak 100 unit, motor akan diekspor dengan harga lebih tinggi menyesuaikan dengan harga tiap motor di negara pengimpor.
Sebagai informasi, saat ini Bareskim telah menetapkan 7 orang tersangka. Mereka adalah NT dan ATH yang berperan sebagai debitor, WRJ dan HS sebagai penadah, FI sebagai pencari penadah, HM pencari debitur dan WS sebagai eskportir.
Ketujuh orang tersebut diduga melanggar Pasal 35 dan atau Pasal 36 Undang-Undang nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia serta Pasal 378, 372, 480, dan atau Pasal 481 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.