Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat terdapat lima provinsi terbesar yang secara demografis melakukan praktik judi online. Berdasarkan laporan itu, provinsi Jawa Barat (Jabar) berada di posisi pertama sebagai daerah dengan praktik judi online terbesar di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Lima provinsi terbesar secara demografi yang masyarakatnya sudah terpapar (judi online), berdasarkan data-data dari PPATK, yang pertama adalah yang paling di atas, Jawa Barat,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto, dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Di Jawa Barat, tercatat sebanyak 535.644 orang terlibat dan melakukan transaksi judi online. Bahkan nilai transaksinya menjadi yang tertinggi, mencapai Rp 3,8 triliun.
Hadi Tjahjanto mengatakan, Satgas Judi Online akan mengoptimalkan peran dari organisasi di tingkat masyarakat untuk memberantas praktik judi online tersebut. Salah satunya dengan melibatkan aparat penegak hukum, seperti Kepolisian Daerah.
Lantas, apa yang dilakukan Kepolisian Daerah atau Polda Jabar untuk memberantas perjudian daring tersebut?
Sebagai upaya pemberantasan perjudian daring itu, Polda Jabar telah mengajukan pemblokiran terhadap situs yang diduga sebagai tempat transaksi judi online.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast mengungkapkan kepolisian gencar melakukan patroli siber untuk memberantas situs judi online. Pasalnya, perjudian daring tersebut saat ini dianggap sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Sampai dengan saat ini Polda Jawa Barat terus melakukan upaya-upaya pencegahan maupun penindakan terhadap kasus-kasus perjudian online,” kata Jules di Bandung pada Selasa, 25 Juni 2024.
Jules mengungkapkan, Polda Jabar telah mengajukan permohonan pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terhadap 72 situs yang terindikasi judi online.
“Sejauh ini dari hasil pemantauan di ruang digital ataupun yang kita kenal dengan patroli siber, kita menemukan pada 25 Juni 2024 ada kurang lebih 72 akun, 72 situs yang terindikasi judi online,” ujar dia.
Kabid Humas Polda Jabar itu juga menyatakan pihaknya telah berkomunikasi bersama Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri untuk menindak tegas terhadap temuan itu agar dilakukan pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Tentunya permohonan pemblokiran situs judi online ini telah kita minta, kita mohon kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo. Dan tentu kita melalui pihak Bareskrim Polri,” ucap dia.
Selain Jawa Barat terdapat empat provinsi lain yang tercatat sebagai daerah dengan pelaku judi daring terbesar di Indonesia. Posisi kedua ditempati oleh Daerah Khusus Jakarta dengan 235.568 pelaku judi online dan nilai transaksi Rp 2,3 triliun.
Di Jawa Tengah sebanyak 201.963 warganya bermain judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,3 triliun. Jawa Timur berada di posisi keempat dengan 135.227 pelaku yang nilai transaksi Rp 1,051 triliun. Kemudian Banten yang pelaku judi onlinenya mencapai 150.302 orang dengan nilai transaksi Rp 1,022 triliun.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang judi online di Indonesia dalam kurun triwulan pertama 2024 telah mencapai Rp 600 triliun. Jumlah tersebut bahkan melampaui besaran transaksi judi online selama setahun penuh kurun 2023 yang “hanya” senilai Rp 327 triliun.“Masuk di 2024 triwulan pertama ini sudah Rp 600 triliun,” kata Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah dalam diskusi online bertajuk “Mati Melarat Karena Judi” pada Sabtu, 15 Juni 2024.
RADEN PUTRI