Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jawaban Tahir Soal Kredit Bank Mayapada

Pengacara Dato Sri Tahir, Yusril Ihza Mahendra, enggan menjawab tuduhan penerimaan uang dari kreditor Bank Mayapada. 

18 Juni 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

NAMA Dato Sri Tahir termashyur di dunia filantropi. Pria 71 tahun itu pernah menyumbangkan US$ 75 juta untuk The Global Fund dalam upaya melawan penyakit tuberkulosis, human immunodeficiency virus, dan malaria di Indonesia pada 2013. Ia juga bermitra dengan Bill and Melinda Gates Foundation, yayasan sosial milik miliarder dunia Bill Gates, untuk berdonasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Presiden Joko Widodo mengangkat Tahir sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden pada Desember 2019. Ia mendapatkan gelar dato sri dari Kesultanan Pahang Malaysia. Menurut laporan harta kekayaan penyelenggara negara, kekayaan Tahir mencapai Rp 9,2 triliun pada 2022. Ia merintis karier sebagai seorang pengusaha papan atas dengan mendirikan Bank Mayapada pada 1989. Pada 2021, dua tahun lalu, aset Bank Mayapada tercatat Rp 89,2 triliun. Selain dari bank, pundi-pundi uang Tahir berasal dari bisnis garmen, dealer mobil, dan bisnis kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu rekan bisnis Tahir adalah Ted Sioeng. Ted sepanjang 2014-2021 menerima kucuran kredit dari Bank Mayapada lewat empat perusahaan dan kredit pribadinya senilai Rp 1,3 triliun. Belakangan, Ted menuduh Tahir menerima sebagian uang kredit itu lewat orang kepercayaannya. Sebelumnya, Bank Mayapada melaporkan Ted dan putrinya, Jessica Gatot Elnitiarta, ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atas tuduhan penipuan, pemalsuan dokumen, dan pencucian uang.

Baca: Penjelasan Tahir Soal Gonjang-ganjing Bank Mayapada

Lewat keterangan tertulis, pengacara Tahir, Yusril Ihza Mahendra, menganggap tuduhan Ted tak relevan dijawab karena kliennya tak lagi mencampuri kegiatan operasional bank. Berikut ini petikan surat jawaban permintaan wawancara Tempo kepada Tahir yang dikirim Yusril pada Kamis, 15 Juni lalu, sehari setelah ditunjuk menjadi penasihat hukum.

Surat permohonan wawancara tersebut diberikan majalah Tempo kepada Bapak Dato' Sri Prof. Dr. Tahir, MBA selaku Komisaris Utama Bank Mayapada yang kesehariannya tidak menjalankan fungsi operasional Bank Mayapada. Sehingga yang bersangkutan tidaklah relevan untuk diwawancarai perihal operasional pemberian fasilitas kredit sebagaimana dimaksud.

Di samping itu, oleh karena persoalan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Bapak Ted Sioeng dan Ibu Jessica Gatot Elnitiarta ini masih dalam proses penyidikan di Kepolisian Republik Indonesia, secara normatif pokok-pokok pertanyaan dari majalah Tempo dimaksud masih dalam pendalaman kasus oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia. Kami memandang bahwa pokok-pokok pertanyaan tersebut seyogianya dapat ditanyakan secara langsung kepada pihak penyidik Kepolisian Republik Indonesia yang berwenang.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Proses Hukumnya Masih Berjalan di Kepolisian"

Ihsan Reliubun

Ihsan Reliubun

Lulus dari IAIN Ambon. Menggemari petualangan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus