Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Benarkah Dewan Pengawas KPK Tak Harus Tunduk pada Putusan Sela

Putusan etik untuk Nurul Ghufron menunggu hasil sidang di PTUN. Secara normatif, Dewan Pengawas KPK tidak bisa berbuat apa-apa.

25 Mei 2024 | 00.00 WIB

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 21 Mei 2024. TEMPO/ Imam Sukamto
Perbesar
Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 21 Mei 2024. TEMPO/ Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Dewan Pengawas KPK menunda pembacaan putusan etik untuk Nurul Ghufron karena ada putusan sela PTUN.

  • Dewas KPK tidak akan bisa melakukan apa-apa selain mengikuti proses di PTUN.

  • Hakim PTUN yang mengadili perkara Ghufron harusnya dilaporkan ke Komisi Yudisial.

Upaya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menuntaskan dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron terhenti. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Dewas KPK menunda pemeriksaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK itu. Padahal majelis etik tinggal membacakan hasil pemeriksaan. Alih-alih membacakan putusan, dalam sidang yang digelar pada 21 Mei lalu tersebut, majelis etik hanya mengumumkan penundaan persidangan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Suseno

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia pada 1998. Bergabung dengan Tempo sejak 2001. Saat ini menempati posisi redaktur di desk Hukum dan Kriminal. Aktif juga di Tempowitness sebagai editor dan trainer.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus