Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Dewan Pengawas KPK menunda pembacaan putusan etik untuk Nurul Ghufron karena ada putusan sela PTUN.
Dewas KPK tidak akan bisa melakukan apa-apa selain mengikuti proses di PTUN.
Hakim PTUN yang mengadili perkara Ghufron harusnya dilaporkan ke Komisi Yudisial.
Upaya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menuntaskan dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron terhenti. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Dewas KPK menunda pemeriksaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK itu. Padahal majelis etik tinggal membacakan hasil pemeriksaan. Alih-alih membacakan putusan, dalam sidang yang digelar pada 21 Mei lalu tersebut, majelis etik hanya mengumumkan penundaan persidangan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.