Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Rabu, 19 Juni 2024. Pemeriksaan Kusnadi itu berkaitan dengan tersangka yang kini buron Harun Masiku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketika ditanya apakah Kusnadi mengetahui soal jejak-jejak terakhir Harun Masiku di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, sebelum kabur paada 8 Januari 2020 atau ketika operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, Kusnadi mengklaim tidak tahu. "Enggak, enggak tahu," ujar Kusnadi, Rabu, 19 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Beberapa hari sebelum OTT atau pada 5 dan 6 Januari 2020, informasi yang diperoleh Tempo menyebutkan Kusnadi beberapa kali berkomunikasi dengan Harun Masiku. Kusnadi diduga meminta Harun Masiku untuk datang ke salah satu kantor Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Jalan Sutan Sjahrir 12A, Menteng, Jakarta Pusat.
Setelah dari Sutan Sjahrir 12A, Harun Masiku melancong ke Singapura menggunakan pesawat Garuda pada Senin, 6 Januari 2020. Dia bahkan memesan banyak tiket pesawat untuk perjalanannya menuju Singapura maupun saat akan pulang ke Indonesia.
Contohnya ketika akan pergi, Harun memesan tiga tiket pesawat Garuda Indonesia untuk penerbangan berbeda pada hari yang sama, yakni GA 824, GA 830, dan GA 832. Dia akhirnya melenggang dalam penerbangan GA 832 dan duduk di kursi 6K, yang berangkat pukul 11.30 WIB dan tiba pukul 14.20 waktu Singapura. Dia juga tercatat hanya satu hari di negara tersebut.
Pada Selasa, 7 Januari 2020, Harun Masiku kembali memesan dua tiket tiket pesawat berbeda untuk kembali ke Indonesia. Dia memesan tiket Lion Air JT 155 dan Batik Air ID 7156. Dalam penerbangan Lion Air, status Harun “no show” atau tidak berada di pesawat.
Harun memilih naik Batik Air dan duduk di kursi kelas bisnis nomor 3C. Pesawat itu bertolak dari Terminal 1 Bandar Udara Internasional Changi pukul 16.35 dan tiba di Terminal Bandara Soekarno-Hatta pukul 17.03. Kedatangan Harun Masiku di Soekarno-Hatta pun terekam kamera pengawas (CCTV) yang salinannya diperoleh Tempo.
Setelah sampai di Indonesia, Harun Masiku kembali ke apartemennya di Thamrin Residence. Namun, keesokan harinya dia telah keluar apartemen dan pergi menggunakan mobil Toyota Camry dengan pelat nomor B-8351-WB yang terparkir di lantai P3.
Jejak Harun sempat terpantau oleh tim penindakan KPK saat magrib. Mengenakan kemeja merah lengan panjang, menurut seorang saksi mata, Harun Masiku terlihat di depan Grand Café lantai 3 Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.
Sekitar setengah jam kemudian, Harun Masiku merapat ke sebuah stasiun bahan bakar umum di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, untuk bertemu dengan Nurhasan, penjaga kantor Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Dikonfirmasi terpisah, juru bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan tidak bisa memberikan informasi secara detail terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan penyidik. "Secara detail kami belum bisa memberi informasi karena sedang berproses," kata Tessa.
Kusnadi menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sejak pukul 10.00 WIB, dan baru keluar delapan jam setelahnya atau sekitar pukul 18.00 WIB. Sejatinya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Kusnadi pada Kamis 13 Juni lalu. Namun, Kusnadi meminta jadwal ulang karena mengaku masih trauma dibentak-bentak penyidik KPK.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus mengatakan alasan Kusnadi belum bisa penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 13 Juni 2024. Sebab, Kusnadi beralasan masih trauma dengan kejadian empat hari lalu karena digeledah oleh penyidik KPK. “Dia masih trauma ya dengan kejadian tanggal 10 kemarin,” kata Petrus kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Kamis, 13 Juni 2024.
Surat panggilan itu, ujarnya, baru dilayangkan kepada Kusnadi pada Kamis malam. Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ini telah mengirim surat kepada KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan. Kusnadi juga masih mencari upaya hukum seperti meminta perlindungan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu, 14 Juni 2024.