Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bukti Lama, Sprindik Baru

KPK kembali akan menjerat eks Wamenkumham Eddy Hiariej. Kali ini menggunakan mekanisme KUHAP, bukan berdasarkan UU KPK.

9 Maret 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MANTAN Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tengah bersiap menghadapi perkara baru. Setelah kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah berancang-ancang membuka penyidikan baru untuk Eddy. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka Eddy dengan alasan prosedur penyidikan KPK tak tepat. Merujuk pada putusan tersebut, KPK menggunakan cara baru untuk menjerat guru besar ilmu hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus