Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pada 1 Agustus 2023, pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka karena dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Untuk lebih jelas, berikut adalah perjalanan kasus Panji Gumilang sampai akhirnya menjadi tersangka, yaitu:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terjerat Kasus Penistaan Agama dan Penyebaran Berita Bohong
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bareskrim Polri menaikkan perkara dugaan penistaan agama kepada Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Pada tahap tersebut ia diperiksa atas tuduhan pasal penistaan agama berdasarkan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, pada 23 Juni 2023, menurut pelapor dari Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung, pernyataan Panji telah masuk dalam penistaan agama, seperti menyatakan perempuan dapat menjadi khatib salat Jumat.
Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal tambahan UU ITE lantaran diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks. Adapun, pasal tambahan yang dikenakan usai melangsungkan gelar perkara, yaitu Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Merujuk pasal tersebut, Panji terancam penjara enam tahun.
Ratusan Rekening Dibekukan
Setelah dijatuhkan pasal berlapis, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan ratusan rekening yang berhubungan dengan Panji sekitar 256 rekening dengan enam nama berbeda. Salah seorang penegak hukum pun menyatakan bahwa nilai transaksi dari 256 rekening milik Panji tersebut telah mencapai triliunan dalam waktu lima tahun.
Pengunduran Pemeriksaan Bareskrim Polri
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri sudah menjadwalkan pemeriksaan Panji Gumilang pada akhir Juli, tetapi tidak hadir. Sebab, kuasa hukum beralasan masalah kesehatan yang dialami Panji sehingga meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada awal Agustus.
"Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua yang dipanggil sebagai saksi dan diharapkan tanggal 1 Agustus bersangkutan dapat hadir memenuhi panggilan kami," tegas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro pada 28 Juli 2023 sebagaimana dilansir Antaranews.
Pemeriksaan oleh Tim Penyidik
Pada 1 Agustus 2023, Panji Gumilang diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama sekitar 4 jam. Panji mendatangi Mabes Polri dengan mengenakan peci dan kemeja biru bersama dengan tim kuasa hukumnya pada pukul 13.15 WIB. Lalu, usai melakukan pemeriksaan kesehatan, penyidik mulai memeriksa Panji dengan meminta keterangannya terkait penistaan agama. Pemeriksaan tersebut dilakukan dari pukul 15.00 WIB sampai 19.00 WIB. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, Panji mengoreksi sekitar 5 kali jawaban dalam proses Berita Acara Pemeriksaannya.
Penetapan sebagai Tersangka
Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, gelar perkara langsung dilakukan dengan menghadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum, dan Wasidik. Setelah gelar perkara, semua peserta yang hadir sepakat menaikkan status Panji Gumilang sebagai tersangka. Kemudian, pada pukul 21.15, usai dilakukan gelar perkara, penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan dengan penetapan sebagai tersangka. Panji dijerat Pasal 156a KUHP dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
RACHEL FARAHDIBA R I TIKA AYU I EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor: Breaking News: Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka