Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jerat Kasus Panji Gumilang, Menjadi Tersangka di Penistaan Agama

Panji Gumilang secara resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan penistaan agama oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Apa kasus lainnya?

4 Agustus 2023 | 10.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 1 Agustus 2023, pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka karena dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Untuk lebih jelas, berikut adalah perjalanan kasus Panji Gumilang sampai akhirnya menjadi tersangka, yaitu:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terjerat Kasus Penistaan Agama dan Penyebaran Berita Bohong

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bareskrim Polri menaikkan perkara dugaan penistaan agama kepada Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Pada tahap tersebut ia diperiksa atas tuduhan pasal penistaan agama berdasarkan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, pada 23 Juni 2023, menurut pelapor dari Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung, pernyataan Panji telah masuk dalam penistaan agama, seperti menyatakan perempuan dapat menjadi khatib salat Jumat.

Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal tambahan UU ITE lantaran diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks. Adapun, pasal tambahan yang dikenakan usai melangsungkan gelar perkara, yaitu Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Merujuk pasal tersebut, Panji terancam penjara enam tahun

Ratusan Rekening Dibekukan

Setelah dijatuhkan pasal berlapis, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan ratusan rekening yang berhubungan dengan Panji sekitar 256 rekening dengan enam nama berbeda. Salah seorang penegak hukum pun menyatakan bahwa nilai transaksi dari 256 rekening milik Panji tersebut telah mencapai triliunan dalam waktu lima tahun. 

Pengunduran Pemeriksaan Bareskrim Polri

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri sudah menjadwalkan pemeriksaan Panji Gumilang pada akhir Juli, tetapi tidak hadir. Sebab, kuasa hukum beralasan masalah kesehatan yang dialami Panji sehingga meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada awal Agustus.

"Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua yang dipanggil sebagai saksi dan diharapkan tanggal 1 Agustus bersangkutan dapat hadir memenuhi panggilan kami," tegas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro pada 28 Juli 2023 sebagaimana dilansir Antaranews.

Pemeriksaan oleh Tim Penyidik 

Pada 1 Agustus 2023, Panji Gumilang diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama sekitar 4 jam. Panji mendatangi Mabes Polri dengan mengenakan peci dan kemeja biru bersama dengan tim kuasa hukumnya pada pukul 13.15 WIB. Lalu, usai melakukan pemeriksaan kesehatan, penyidik mulai memeriksa Panji dengan meminta keterangannya terkait penistaan agama. Pemeriksaan tersebut dilakukan dari pukul 15.00 WIB sampai 19.00 WIB.  Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, Panji mengoreksi sekitar 5 kali jawaban dalam proses Berita Acara Pemeriksaannya.

Penetapan sebagai Tersangka

Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, gelar perkara langsung dilakukan dengan menghadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum, dan Wasidik. Setelah gelar perkara, semua peserta yang hadir sepakat menaikkan status Panji Gumilang sebagai tersangka. Kemudian, pada pukul 21.15, usai dilakukan gelar perkara, penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan dengan penetapan sebagai tersangka. Panji dijerat Pasal 156a KUHP dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

RACHEL FARAHDIBA R  I  TIKA AYU  I  EKA YUDHA SAPUTRA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus