Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, berencana mendatangkan dokter dari Rumah Sakit Persahabatan Rawamangun untuk memeriksa kliennya. Dia merasa pemeriksaan ini perlu dilakukan guna memastikan kondisi kesehatan Jessica. “Ini sebagai second opinion,” kata Bostam, Jumat, 13 Mei 2016.
Pada 25 April lalu, Jessica memang mengeluhkan sakit di dada kirinya. Tim penyidik kemudian memeriksakan Jessica ke tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan oleh tiga dokter secara bergiliran, yakni dokter umum, dokter radiologi, dan dokter ahli jantung. Hasilnya, Jessica dinyatakan sehat.
Namun tim kuasa hukum berharap bisa mendapatkan second opinion dari dokter di luar institusi kepolisian. “Karena pemeriksaan hanya dapat dilakukan di Polda, jadi dokternya yang kami datangkan untuk memeriksa,” kata Bostam.
Baca: Polisi: Jessica Wongso Bisa Bebas, Jika...
Menurut Bostam, rencana itu sudah ia sampaikan kepada penyidik dan disetujui. Namun, untuk teknis pemeriksaan, dia harus berkoordinasi dengan Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Komisaris Besar Umar Shahab. “Rencananya Senin besok saya ketemu untuk membicarakan kapan hari baik untuk mendatangkan dokter rumah sakit itu," ujarnya.
Bostam menambahkan, untuk rencana pemeriksaan itu, dia telah mengirim surat kepada kepolisian dan Rumah Sakit Persahabatan. "Nanti rumah sakit yang akan menentukan siapa dokternya," ujar dia.
Jessica disangka telah membunuh Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier Mall Grand Indonesia. Pembunuhan itu dilakukan dengan cara membubuhkan sianida pada kopi Mirna. Polisi kemudian menahan Jessica sejak 30 Januari 2016.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini