Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendorong pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perpu) tentang Tindak Pidana Korupsi sebelum masa jabatannya usai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Karena waktu pemerintahan yang tinggal pendek, jadi kami mengusulkan untuk mengeluarkan Perpu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat ditemui di kantornya, Selasa, 27 November 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Agus, usulan perpu tersebut merupakan alternatif jika pemerintah dan dewan tidak bisa mengeluarkan revisi Undang-undang Tipikor yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional sebelum pergantian pemerintahan tahun depan.
Agus mengatakan perpu tersebut merupakan salah satu langkah KPK dalam mengimplementasikan 24 dari 32 rekomendasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang belum diterapkan oleh Indonesia.
Menurut Agus, saat ini KPK tengah menyusun draf perpu tersebut. Pihaknya pun telah berkordinasi dengan stakeholder terkait dalam menyelesaikan draf itu. "Kami persiapkan dengan baik, KPK mengajak pemerintah, perguruan tinggi, NGO untuk duduk bersama menyiapkan ini dengan baik," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan pihaknya akan mendorong revisi tersebut. "Tentu akan dikaji dulu, karena akan membutuhkan perdebatan yang panjang," ujarnya.
Menurut Yasonna, karena sekarang sedang berjalan proses politik menjelang pemilu, ia menduga pembahasan akan cukup sulit. "Nanti di pemerintahan yang baru mungkin bisa didorong lebih cepat," ujarnya.