Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate disebut bersedia menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) Kominfo. Pengacara Johnny Plate, Achmad Cholidin mengatakan kliennya akan membeberkan siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pada prinsipnya Pak JGP bersedia menjadi JC,” kata Achmad, Senin, 12 Juni 2023. Dia mengatakan setiap tersangka pasti menginginkan status JC.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Achmad, Johnny juga memiliki hak yang sama untuk mengajukan status itu. Dia mengatakan kliennya siap membantu penyidik untuk mengungkap perkara ini dengan seterang-terangnya. "Siapapun tidak akan menolak (JC) karena rewardnya besar. Makanya, kalau dibilang mau, pasti mau," kata dia.
Mahfud MD dan Kejagung persilakan Johnny jadi Justice Collaborator
Pelaksana Tugas Menkominfo Mahfud MD mempersilakan jika Johnny ingin menjadi JC. Menurut Mahfud, itu merupakan proses hukum dan tak perlu persetujuan dari pihaknya.
"Tidak perlu persetujuan kami. Itu proses hukum," kata Mahfud, seperti dikutip Tempo, Selasa, 13 Juni 2023. "Jadi, mau menjadi JC atau apa, ada proses dan syarat-syarat sendiri. Itu pasti dipertimbangkan Kejaksaan."
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyarankan agar Plate segera mengajukan permohonan menjadi JC secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Silakan saja diajukan ke Jaksa Penuntut Umum, nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dalam memperoleh keringanan hukuman," kata Ketut saat dikonfirmasi soal keinginan Johnny Plate tersebut, Selasa, 13 Juni 2023.
Lalu, apa itu JC?
Definisi justice collaborator
Mengutip laman Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau LK2 FHUI, justice collaborator sebutan untuk pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Sebagai imbalannya, seorang justice collaborator akan mendapat pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, justice collaborator salah satu pelaku dari tindak pidana yang mengakui kejahatannya. Tapi, bukan pelaku utama yang bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.
Di dalam peraturan nasional, keberadaan justice collaborator diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Itu tentang perlindungan bagi pelapor, saksi pelapor, dan saksi pelaku yang bekerja sama.
Jika seorang justice collaborator berbohong dalam keterangannya, berbagai hak yang dimiliki akan dicabut. Ia bisa dituntut telah memberikan keterangan palsu.
Syarat menjadi justice collaborator
- Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius dan atau terorganisir.
- Memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana serius dan atau terorganisir.
- Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkapnya.
- Kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang bersangkutan, hal mana dinyatakan dalam pernyataan tertulis.
- Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman, tekanan secara fisik maupun psikis terhadap saksi pelaku yang bekerja sama atau keluarganya. Apabila tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.
Syarat untuk menjadi justice collaborator juga diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, 9 (A) dan (B).
- Justice Collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana yang mengakui semua kejahatan yang dilakukannya. Tapi bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
- Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya menyatakan yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan. Sehingga, penyidik dan atau penuntut umum bisa mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan atau mengembalikan aset-aset, hasil dari suatu tindak pidana.
Selanjutnya, hakim akan mempertimbangkan pidana yang akan dijatuhkan terhadap justice collaborator. Dalam pertimbangan ini, hakim dapat memutuskan untuk menjatuhkan pidana percobaan dengan syarat khusus atau pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah dalam perkara yang sama.
Dalam memberikan perlakuan khusus seperti pengurangan pidana, hakim harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Hal ini berarti bahwa hakim harus mempertimbangkan pandangan dan perasaan masyarakat terhadap perlakuan yang diberikan kepada justice collaborator dalam hal pemilihan pidana yang lebih ringan.
TEMPO