Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jokowi Berhentikan Sementara Firli Bahuri, IM57+ Institute: Evaluasi Seluruh Pimpinan KPK

Jokowi berhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Koordinator IM57+ minta jaga momen pembersihan KPK dan evaluasi seluruh pimpinan KPK.

25 November 2023 | 08.15 WIB

Koordinator IM57+ M Praswad.  Istimewa
Perbesar
Koordinator IM57+ M Praswad. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Bambang Widjojanto Wakil Ketua KPK 2011-2015 mengatakan, kali pertama dalam sejarah KPK, Ketua KPK dituduh melakukan tindak pidana korupsi. Kasta kejahatan yang dituduhkan juga yang tertinggi, yaitu pemerasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Game Over. Penetapan tersangka Ketua KPK telah menghentikan tindakan koruptif yang diduga bisa terus dilakukannya. Firli tak dapat lagi memainkan drama yang sesungguhnya tak pantas dilakukan karena kian menghancurkan kredibiltas Lembaga KPK,” kata Bambang Widjojanto atau BW kepada Tempo.co.

Tuduhan itu diberikan paska Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri, Ketua KPK menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Penetapan itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dan diyakini telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Bambang juga memberi penegasan lainnya paska Firli Bahuri sebagai tersangka berkaitan dengan yang harus dilakukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

“Presiden harus menegakkan Pasal 32 ayat (2) UU KPK. Pasal itu menyatakan bahwa dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya”, katanya.

Sementara itu, M Praswad Nugraha Koordinator IM57+ Istitute mengatakan penetapan tersangka ini merupakan suatu prestasi di tengah pukulan mundur dari gerakan anti korupsi yang patut diapresiasi. "Hal tersebut menunjukan tidak ada imunitas yang abadi bagi pelanggar etik akan terbukti," katanya kepada Tempo.co.

Praswad mengatakan penetapan tersangka ini harus diikuti dengan pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK berdasarkan Pasal 32 ayat (2) UU KPK. Pada keadaan ini Presiden harus mengeluarkan surat keputusan. Hal tersebut mengingat, potensi penyalahgunaan jabatan untuk menghalangi pengungkapan pidana sangatlah tinggi. Pemberhentian sementara harus dilakunan segera.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Pemberhentian Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Jumat malam, 24 November 2024.

"Sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada Tempo pada Jumat, 24 November 2023.

Praswad mengatakan, itu merupakan momentum untuk melakukan pembenahan kembali sektor antikorupsi yang porak poranda. Mulai dari evaluasi seluruh Pimpinan KPK bermasalah sampai dengan pembenahan sistem terkait antikorupsi. "Reaksi Alexander Mawarta menunjukan bahwa ada upaya untuk membela Ketua KPK yang jelas-jelas telah ditetapkan menjadi tersangka. Tanpa adanya pembenahan serius, bukan tidak mungkin kasus akan terus terjadi," ujarnya.

Firli Bahuri Tersangka, Begini Sikap Ajtivis Antikorupsi

Menanggapi penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap Mentan SYL, maka mantan pimpinan KPK, elemen masyarakat sipil termasuk Transperency International Indonesia, YLBHI, ICW serta Themis dan eks pegawai KPK yang diberhentikan dan tergabung dalam IM57+ Institute berkumpul di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 23 November 2023. 

Berkumpulnyta mereka tersebut, menurut Praswad sebagai wujud rasa syukur karena salah satu problem yang memukul mundur pemberantasan korupsi, yaitu Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK, telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada agenda tersebut, terdapat teatrikal permainan bulu tangkis, pemberantasan korupsi yang terus menjadi permainan yang saling terlempar. 

Selain itu, pada kegiatan itu terdapat pemotongan tumpeng dan cukur gundul dari tokoh anti-korupsi sebaagi simbolisasi waktunya beranjak pada pembersihan yang lebih serius di KPK pasca penetapan sebagai tersangka.  Acara ini juga diisi oleh pernyataan dan  orasi dari representasi mantan Pimpinan KPK, tokoh nasional, perwakilan masyarakat sipil serta eks pegawai KPK yang diberhentikan melalui TWK. 

Acara tersebut ditutup dengan pernyataan sikap dari berbagai tokoh, di antaranya penetapan tersangka ini merupakan suatu prestasi ditengah pukulan mundur dari gerakan anti korupsi yang patut diapresiasi. Hal tersebut menunjukan tidak ada imunitas yang abadi bagi pelanggar etik akan terbukti.

MUTIARA ROUDHATUL JANNAH  | SDA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus