Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut keputusan pemberhentian bebas visa kunjungan (BVK) 159 negara untuk masuk ke Indonesia diambil setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pasti ada evaluasi, dulu kita buka total. Evaluasinya memberikan manfaat kepada negara, ndak? Kalau ndak mesti (dihentikan). Oh, ini ndak, negara ini perlu dibuka atau tutup? Pasti dievaluasi," ujar Jokowi di Pasar Parungpung, Gunung Sindur, Jawa Barat, Rabu, 21 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jokowi menyebut evaluasi BVK tidak hanya dilakukan oleh Indonesia saja. Ia menyebut kebijakan serupa juga dibahas ulang oleh negara lain. "Semua negara seperti itu. Ada evaluasi dan manfaatnya," kata Jokowi.
Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang ditandatangani Yasonna Laoly, dicantumkan alasan pemberhentian BVK tersebut. Ia menimbang bahwa daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus negara tertentu, dan entitas tertentu yang diberikan bebas bisa kunjungan berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam aturan itu juga memuat bahwa dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan keamanan negara dan kesehatan masyarakat, kebijakan bebas visa kunjungan dapat dihentikan sementara oleh Menkumham.
Subkoordinator Humas Kemenkumham Achmad Nur Saleh mengatakan pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara, termasuk gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia (World Health Organization). "Atas dasar pertimbangan tersebut, keputusan menteri ini ditetapkan," kata dia.
Diketahui bahwa 159 negara sebelumnya masuk ke 169 negara yang diatur dalam sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN. Maka, saat ini bebas visa kunjungan hanya berlaku untuk 10 negara ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste dan Vietnam.
Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan, serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.
"Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya, seperti e-VOA (electronic visa on arrival), visa kunjungan atau visa tinggal terbatas,” kata Achmad.