Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan pejabat terkait untuk segera mengkaji lebih dalam terkait rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wiranto mengatakan keluarga sudah mengajukan pembebasan Ba'asyir sejak 2017. "Salah satu pertimbangannya adalah faktor kesehatan dan usia," kata Wiranto dalam jumpa pers di kantornya pada Senin, 21 Januari 2019.
Atas dasar itu dan alasan kemanusiaan, Presiden Jokowi memahami permintaan keluarga Abu Bakar Baasyir tersebut. Namun, menurut Wiranto, pembebasan Ba'asyir juga harus mempertimbangkan aspek lain seperti kesetiaan terhadap Pancasila, hukum dan lain sebagainya.
"Presiden tidak grusa-grusu, serta merta, tapi perlu mempertimbangkan aspek lainnya. Oleh karena itu presiden memerintahkan pejabat terkait meminta kajian mendalam dan komprehensif merespon permintaan itu," katanya.
Presiden Joko Widodo menyebut pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir demi dan atas dasar pertimbangan alasan kemanusiaan.
"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jawa Barat, Jumat pekan lalu.
Simak juga: Penjelasan Yusril Soal Pembebasan Abu Bakar Baasyir Dipermudah
Presiden yang menugaskan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra untuk mengupayakan pembebasan Ba'asyir membenarkan bahwa kondisi kesehatan Ba'asyir yang menurun menjadi pertimbangan utama. Jokowi mengatakan pembebasan Abu Bakar Baasyir sudah melalui pertimbangan yang panjang.