Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Jokowi Terbitkan Perpres Strategi Penghapusan Kekerasan pada Anak

Presiden Jokowi mengesahkan Peraturan Presiden tentang strategi penghapusan kekerasan pada anak Salah satu pertimbangan terbitnya Stratnas PKTA karena masih tingginya kasus kekerasan terhadap anak.

18 Juli 2022 | 11.22 WIB

Ilustrasi kekerasan pada anak. momtastic.com
Perbesar
Ilustrasi kekerasan pada anak. momtastic.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan Peraturan Presiden tentang strategi penghapusan kekerasan pada anak atau Stratnas PKTA Nomor 101 Tahun 2022. Salah satu pertimbangan terbitnya Stratnas PKTA karena masih tingginya kasus kekerasan terhadap anak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah," bunyi salah satu poin pertimbangan dalam Perpres Stratnas PKTA, seperti dikutip Tempo, Senin, 18 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melalui Perpres ini, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak dapat mengacu pada Stranas PKTA.

Adapun beberapa poin yang diatur dalam Stratnas PKTA ini, seperti mengatasi faktor sosial budaya yang membenarkan digunakannya kekerasan, serta memperkuat nilai dan norma yang mendukung pelindungan dari segala bentuk kekerasan terhadap anak. Selain itu, pemerintah juga diwajibkan memastikan ketersediaan dan kemudahan akses layanan terintegrasi bagi anak yang berisiko mengalami kekerasan dan anak korban kekerasan.

Dalam data pemerintah yang dilampirkan di Perpres Stratnas PKTA itu, disebutkan kasus kekerasan terhadap anak terus bertambah dalam rentang tahun 2016 - 2020. Seperti pada tahun 2016 jumlah kasus kekerasan dilaporkan sebanyak 7.879 kasus dan meningkat menjadi 10.770 pada tahun 2020. Kasus kekerasan terbanyak dilaporkan pada tahun 2017 dengan 12.347 kasus. 

"Perkembangan kasus Kekerasan terhadap Anak di Indonesia Tahun 2016-2020 berdasarkan jenisnya, secara berturut-turut menunjukkan kasus tertinggi pada jenis Kekerasan seksual, fisik, psikis, dan penelantaran," bunyi lampiran Perpres Stratnas PKTA. 

Adapun jenis kekerasan yang dialami oleh anak-anak itu paling banyak masuk dalam kategori kekerasan seksual, fisik, psikis, dan penelantaran. Lalu usia yang paling banyak mendapat kekerasan fisik adalah anak-anak di rentang usia 13 - 17 tahun, 6 - 12 tahun, dan 0 - 5 tahun.

"Sementara, kasus kekerasan berdasarkan tempat kejadian paling banyak terdapat di dalam rumah tangga, fasilitas umum, sekolah, dan tempat lainnya," bunyi Perpres Strategi Penghapusan Kekerasan Pada Anak atau Stratnas PKTA. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus