Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Jonathan Latumahina Orang Tua D Akan Jadi Saksi Persidangan untuk Pacar Mario Dandy

Jonathan Latumahina akan menjadi saksi dalam persidangan AG, pacar Mario Dandy, dalam kasus penganiayaan terhadap anaknya.

29 Maret 2023 | 16.32 WIB

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy (kanan), Shane Lukas (kanan), pemeran pengganti pelaku AG (kedua dari kiri), pemeran pengganti sebagai korban Cristalino David Ozora (kiri) dan Shane Lukas melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy (kanan), Shane Lukas (kanan), pemeran pengganti pelaku AG (kedua dari kiri), pemeran pengganti sebagai korban Cristalino David Ozora (kiri) dan Shane Lukas melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mellisa Anggraini selaku pengacara D mengatakan orang tua kliennya, Jonathan Latumahina akan bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara yang paling dekat waktunya adalah sidang terdakwa inisial AG yang merupakan pacar Mario Dandy Satriyo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Karena beliau juga sudah sempat diperiksa jadi akan memberikan kesaksian di dalam persidangan tertutup ini," ujar Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 29 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain orang tua, paman dari D juga akan bersaksi di meja hijau. Namun jadwal pemeriksaan terhadap saksi belum ditentukan, karena besok pembacaan eksepsi dari terdakwa lebih dulu.

Pada hari ini baru digelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang dilaksanakan setelah musyawarah diversi antara kedua belah pihak gagal tercapai.

"Perlakuan anak, tindak perbuatan anak yang tidak diawali dengan niat jahat saja, misalnya kelalaian, kecerobohan, yang mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain, itu saja susah untuk diterima diversinya," kata Mellisa.

Dakwaan terhadap AG tidak berbeda seperti apa yang sudah ditampilkan dalam rekonstruksi sebelumnya. Begitu juga dengan pasal yang disangkakan sama seperti yang sekarang didakwakan.

Selama sidang hari ini, Mellisa enggan mendetailkan bagaimana saat berhadapan dengan AG yang sedang duduk di kursi pesakitan tadi. "Mohon maaf, nanti dalam sidang tertutup ini pada saat putusan akan dibuka," tutur Mellisa.

Pasal yang didakwaan kepada AG yaitu Pasal 353 ayat (2) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Kemudian subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, serta Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Perkara ini berawal dari AG yang diduga memberitahu bahwa dia mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari D. Kemudian pacarnya, Mario Dandy Satriyo, marah mendengar pernyataan AG.

Keduanya mengajak Shane Lukas untuk menganiaya D. Modus awalnya adalah AG hendak memberikan kartu pelajar milik D.

Penganiayaan terhadap D terjadi pada malam hari tanggal 20 Februari 2023. Korban sekarat dan dirawat di Rumah Sakit Mayapada.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus