Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara PDI Perjuangan Chico Hakim menyebut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita tas dan kartu ATM Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Penyitaan itu terjadi saat penyidik KPK menyita telepon seluler milik Hasto yang sedang diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Selain penyitaan barang, tas, dan HP yang dilakukan dengan cara awalnya dengan mengelabui Staf Sekjen (Kusnadi), perlu diketahui bahwa tas dan beberapa barang yang disita adalah bukan milik Sekjen melainkan milik Kusnadi (tas, kartu ATM yang saldonya hanya Rp 700 ribu rupiah),” kata Chico dalam keterangan resmi, Selasa, 11 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Padahal, kata Chico, Kusnadi bukan pihak yang diundang dan tidak menyandang status apapun dalam kasus yang sedang diusut. Menurut dia, Kusnadi juga digeledah badannya dan dihujani banyak pertanyaan.
Penyidik KPK disebut melakukan hal tersebut dengan cara interogatif dengan menggunakan diksi-diksi yang intimidatif selama kurang lebih 3 jam. “Perlakuan terhadap Kusnadi ini tentu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak asasi yang bersangkutan,” tuturnya.
Selain itu, Chico mengatakan penyitaan barang seperti tas dan handphone milik Hasto dan Kusnadi ini dilakukan tidak sesuai prosedur. Jubir PDIP itu mengatakan Hasto dan Kusnadi akan mengambil semua langkah yang dianggap perlu termasuk langkah hukum untuk melawan perlakuan yang tidak sesuai prosedur dan hukum yang dilakukan penyidik KPK.
Kemarin, tim hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang diwakili oleh Ronny Talapessy telah melaporkan tindakan penyidik KPK itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa siang.
“Kami tim kuasa hukum dari Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto, dan juga Saudara Kusnadi, hari ini ke Dewas KPK siang hari ini, untuk melaporkan tindakan penyidik yang tidak profesional,” ujar dia di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Ronny menyebut, surat pengaduan atas dugaan pelanggaran terhadap Hasto dan Kusnadi telah diterima oleh Dewas KPK per tanggal 11 Juni 2024. “Prinsipnya adalah kami semua menghendaki supremasi hukum, pada saat yang sama kami ingin institusi hukum seperti KPK semakin profesional,” katanya.
Pilihan Editor: Polisi Tangkap WNA Asal Inggris yang Rampas Truk untuk Pergi ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali